Magelang, jadikabar – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang lansia di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Seorang perempuan berinisial WJ (40) ditangkap setelah terbukti menghabisi nyawa korban berinisial D (63), yang masih merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa tragis tersebut dipicu oleh persoalan ekonomi. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam uang. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang pada siang hari. Setelah menyampaikan maksudnya dan ditolak, korban masuk ke kamar yang kemudian diikuti oleh pelaku.
“Di dalam kamar terjadi cekcok yang berujung pada aksi saling dorong hingga keduanya terjatuh di atas tempat tidur. Saat korban berusaha berteriak, pelaku langsung mencekik korban selama kurang lebih 10 menit,” ungkap Toyib dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2026).
Korban sempat melakukan perlawanan yang menyebabkan pelaku mengalami luka cakaran di bagian pipi dan lengan kanan. Luka tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi penyidik dalam mengungkap kasus ini.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku sempat diliputi penyesalan. Namun, ia kemudian mengambil uang yang disimpan di dalam lemari korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Untuk mengelabui warga, pelaku mengaku luka yang dialaminya akibat kekerasan dari suaminya. Alibi tersebut akhirnya terbantahkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Kasus ini bermula saat korban ditemukan oleh suaminya, berinisial N, dalam kondisi tergeletak di kamar tidur pada Kamis (12/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Awalnya, kematian korban tidak menimbulkan kecurigaan.
Namun, setelah pemakaman, suami korban mendapati uang tunai sebesar Rp30 juta serta gelang emas seberat 15 gram hilang dari lemari.
Kehilangan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dukun pada Rabu (25/2). Polisi bersama tim Inafis melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk ekshumasi jenazah pada 17 Maret untuk keperluan autopsi.
Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda kekerasan pada bagian leher korban. Korban diduga meninggal akibat cekikan yang menyebabkan kehabisan napas.
Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke Kalimantan. Tim Reskrim akhirnya berhasil menangkap WJ di wilayah Waringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 20 Maret.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Toyib.
Diketahui, pelaku dan korban tinggal di dusun dan desa yang sama, namun tidak memiliki hubungan keluarga. Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Magelang untuk proses hukum selanjutnya.
Abrian Tamtama












