Medan, JadiKabar.com – Persoalan sampah di Kota Medan kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menegaskan perlunya langkah nyata dan konsisten dari Pemerintah Kota Medan dalam menyelesaikan persoalan klasik yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Laila itu meminta agar komitmen Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam penanganan sampah tidak berhenti pada pernyataan atau agenda seremonial, tetapi diwujudkan melalui tindakan konkret dan berkelanjutan di lapangan.
Menurut Laila, kebijakan Wali Kota Medan yang mendorong setiap lingkungan memiliki Bank Sampah Plastik merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, kebijakan tersebut harus segera diikuti dengan kerja serius dan terkoordinasi dari seluruh perangkat daerah.
“Sebagai langkah awal, kewajiban menghadirkan Bank Sampah di setiap lingkungan sudah tepat. Tanpa upaya seperti ini, persoalan sampah akan terus berulang dan sulit diselesaikan,” ujar Laila.
Laila mengingatkan agar kebijakan yang disampaikan saat Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup Kota Medan 2025 tidak sekadar menjadi wacana atau kegiatan simbolik tahunan. Ia menekankan, keberhasilan kebijakan tersebut hanya dapat diukur dari realisasi di lapangan.
“Sekarang saatnya seluruh perangkat Pemko Medan bekerja sungguh-sungguh. Kita ingin melihat buktinya tahun depan. Apakah benar 2.001 lingkungan di Kota Medan sudah memiliki Bank Sampah Plastik. Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan, dan kelurahan harus bergerak. Jangan hanya ramai saat peringatan Hari Lingkungan Hidup, setelah itu tidak ada tindak lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Laila mengungkapkan bahwa kondisi Bank Sampah di Kota Medan saat ini masih jauh dari ideal. Jumlahnya dinilai sangat minim dan belum mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sampah di tingkat lingkungan.
“Faktanya, masih banyak kelurahan yang belum memiliki Bank Sampah. Saat ini Bank Sampah yang aktif di Kota Medan baru puluhan. Padahal, dengan jumlah 2.001 lingkungan, seharusnya ada 2.001 Bank Sampah,” ungkapnya.
Laila menambahkan, DPRD Kota Medan secara rutin melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah, termasuk Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan. Dalam setiap sosialisasi, DPRD terus mendorong pembentukan Bank Sampah di setiap wilayah.
“Perda Pengelolaan Persampahan ini termasuk yang paling sering kami sosialisasikan. Setiap kegiatan, kami selalu mengingatkan DLH, kecamatan, dan kelurahan untuk membangun Bank Sampah. Namun sampai sekarang, jumlahnya masih sangat terbatas,” jelasnya.
Ia berharap peringatan Hari Lingkungan Hidup yang digelar Pemko Medan pada 16 Desember 2025 benar-benar menjadi momentum perubahan, bukan sekadar agenda tahunan tanpa dampak nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap penegasan Wali Kota Medan soal Bank Sampah di setiap lingkungan benar-benar direalisasikan. DPRD Kota Medan akan terus mendorong dan mengawasi agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi menjadi solusi nyata bagi persoalan sampah di Kota Medan,” pungkasnya.
Penulis: Aswan Nasution












