Berita  

DPD JPKP TANJUNG JABUNG TIMUR BERSINERGI DENGAN POLRES UNGKAP KASUS PEMALSUAN DOKUMEN TANAH

Avatar photo

Tanjabtim, Jadikabar.Com – DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Tanjung Jabung Timur bersama Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang terjadi di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat. Seorang mantan Kepala Parit 4 Sungai Dendang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang didampingi DPD JPKP terkait dugaan pemalsuan dokumen sporadik yang dipergunakan sebagai dasar jual beli tanah kepada PT Menderang Planta Karpusa (MPK). Dokumen tersebut juga diduga dijadikan novum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan perusahaan.

Dalam proses penyelidikan, Polres menemukan adanya ketidaksesuaian antara lokasi tanah yang tertera dalam dokumen jual beli dengan lokasi objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2022/PN Tjt. Temuan ini menguatkan dugaan adanya dokumen yang dipalsukan.

Salah satu pemilik tanah yang juga ahli waris menyampaikan bahwa keluarganya sudah menggarap lahan tersebut sejak awal 1960-an. Namun sebagian besar lahan kini telah dikuasai PT MPK dengan rincian:

80 hektare dikuasai melalui dokumen yang diduga palsu.

17 hektare dikuasai perusahaan meski belum pernah dijual pemilik atau ahli waris.

56 hektare masih dikuasai masyarakat, tetapi masuk klaim HGU PT MPK.

18 hektare dari area tersebut sedang digugat perusahaan menggunakan dasar Sertifikat HGU 0007.

25 hektare berada di luar klaim HGU dan tetap dikuasai pemilik tanah.

Warga juga mengungkapkan bahwa Sporadik Tahun 2004 dan kwitansi jual beli Tahun 2005 yang digunakan dalam transaksi memuat tanda tangan serta cap jempol yang bukan milik pemilik asli, bahkan diterbitkan setelah orang tua mereka telah meninggal dunia.

Selain itu, warga menyatakan baru mengetahui keberadaan dokumen novum PK setelah kuasa hukum PT MPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2468 K/Pdt/2023. Dokumen tersebut pun dinilai tidak sesuai dengan lokasi objek sengketa yang sebenarnya.

Polres Tanjung Jabung Timur hingga kini masih terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa mantan Kades Teluk Dawan yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pemalsuan.

DPD JPKP Tanjung Jabung Timur menegaskan komitmennya mendampingi masyarakat hingga kasus ini mendapat penyelesaian hukum yang adil. Organisasi juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memeriksa keabsahan dokumen tanah sebelum melakukan transaksi agar terhindar dari upaya pemalsuan.

 

Sumber:
DPD JPKP Tanjung Jabung Timur dan Pemilih Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *