Bangkalan – Isu dugaan keterlibatan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, yang disebut-sebut turut bermain dalam kegiatan proyek atau menjadi kontraktor, kini mendapat perhatian serius dari Komisi 1 DPRD Bangkalan.
Ketua Komisi 1 DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap informasi dugaan rangkap peran tersebut. Menurutnya, THL adalah bagian dari aparatur pendukung pemerintahan yang memiliki tugas membantu pelayanan publik, sehingga tidak seharusnya terlibat dalam aktivitas yang dapat memunculkan konflik kepentingan.
“Kami sudah menerima informasi terkait dugaan ini dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Jika benar terbukti ada THL yang terlibat dalam kegiatan proyek, tentu tidak dapat ditoleransi,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Dalam regulasi kepegawaian, baik ASN maupun THL terikat aturan etika dan disiplin yang mengutamakan integritas serta larangan konflik kepentingan.
Beberapa kabupaten/kota, termasuk Bangkalan, juga menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menegaskan bahwa pegawai pemerintah tidak boleh menggunakan jabatan maupun akses kerja untuk kepentingan bisnis pribadi.
Meskipun THL bukan ASN, namun mereka tetap bekerja dalam struktur pemerintahan dan menjalankan fungsi pelayanan publik, sehingga standar etika tetap menjadi acuan.
Komisi 1 DPRD Bangkalan menyatakan akan mendalami dugaan ini, termasuk menelusuri apakah ada aturan yang dilanggar sesuai Perbup atau ketentuan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Jika terbukti benar, ini bukan hanya persoalan etika, tetapi juga soal integritas. Kami akan merekomendasikan sanksi tegas mulai dari peringatan hingga kemungkinan pemutusan hubungan kerja,” tegas Fadhur Rosi.
Ia menambahkan bahwa lembaga legislatif berkewajiban melakukan pengawasan agar fungsi pemerintahan berjalan bersih dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
DPRD Bangkalan mengingatkan seluruh THL dan ASN agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing serta menghindari tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik lembaga.
“Kami berharap seluruh THL dapat menjaga profesionalisme, tidak menyalahgunakan status mereka, dan tetap fokus menjalankan pelayanan publik sebagaimana mestinya,” tutupnya.












