Malang, JadiKabar.com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sidang paripurna sempat diskors selama 15 menit akibat banyaknya interupsi dari para anggota dewan. Namun, setelah melalui perdebatan panjang, seluruh fraksi akhirnya menyepakati Ranperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang baru.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melalui Wakil Wali Kota Ali Mutohirin, menyampaikan, bahwa perubahan Perda ini didasarkan pada hasil evaluasi serta penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi seperti, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
“Perubahan ini tidak dilakukan tanpa dasar. Ada evaluasi menyeluruh terhadap potensi pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya belum tergali maksimal. Kami juga memperhatikan keadilan dalam pemungutan serta kepastian hukum bagi pelaku usaha, jelas Ali Mutohirin dalam sambutannya, pada Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan, hasil dari pemungutan pajak dan retribusi ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas umum, perbaikan infrastruktur pasar tradisional, dan penguatan ekosistem usaha di Kota Malang.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan bahwa dinamika yang terjadi selama paripurna merupakan hal wajar mengingat adanya tujuh fraksi dengan pandangan yang beragam.
“Tugas kita bukan hanya mengesahkan, tapi juga mengawal pelaksanaan Perda ini nantinya. Terutama dalam implementasi dan pengawasan agar berjalan sesuai tujuannya, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi dan melindungi pelaku usaha kecil,” tegas Amithya saat di wawancara.
Salah satu isu krusial yang menjadi sorotan adalah batas omzet pelaku usaha yang dikenai kewajiban pajak dan retribusi. Dalam pembahasan, batas omzet yang semula ditetapkan sebesar Rp5 juta akhirnya disepakati naik menjadi Rp15 juta, setelah melalui diskusi panjang antar fraksi.
“Kita ingin memastikan bahwa pelaku usaha kecil terlindungi. Bukan berarti kita kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi kita memberikan waktu agar mereka tumbuh. Nantinya, potensi PAD itu bisa tergantikan melalui optimalisasi sistem pemungutan dan pendataan yang lebih akurat,” jelasnya.
Beliau juga menekankan pentingnya pemetaan data pelaku usaha berdasarkan omzet untuk memastikan regulasi ini tepat sasaran.
“Pemetaan penting karena data pelaku usaha berdasarkan omzet” singkatnya .
Dengan pengesahan Ranperda ini, Pemerintah Kota Malang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas sistem perpajakan daerah, mewujudkan keadilan fiskal, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.(Tf)