KOTA MALANG – Kebijakan efisiensi anggaran dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang yang digelar pada Jumat (18/7). DPRD Kota Malang menegaskan bahwa efisiensi anggaran sebesar Rp70 miliar harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnangani, S.H., menegaskan bahwa pembahasan efisiensi anggaran sudah dilakukan sejak sebelum penyusunan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2025. Ia menekankan bahwa efisiensi bukan hanya soal pemangkasan, namun optimalisasi pemanfaatan dana agar lebih tepat guna.
“Kemarin itu, terkait efisiensi sudah kita bicarakan sebelum adanya PAK. Dan aturan itu kan merupakan Instruksi Presiden, sehingga harus dilaksanakan melalui mekanisme Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mendahului,” ujar Amithya di hadapan awak media usai rapat paripurna.
Menurutnya, Perwal yang mendahului PAK memiliki mekanisme yang berbeda karena tidak membutuhkan pembahasan panjang dengan DPRD. Hal ini karena sudah ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat yang mengatur secara rinci alokasi dan ketentuannya.
“Juknisnya sudah jelas menyebutkan apa saja alokasinya dan itu ada ketentuannya. Maka kami dari DPRD melakukan rapat koordinasi dengan BAPD dan Banggar untuk menyelaraskan, agar para komisi ketika rekonstruksi dan koordinasi dengan mitra kerjanya, semuanya nyambung. Jadi tahu perjalanannya dari mana dan menuju ke mana,” jelasnya.
Amithya juga menekankan urgensi program hasil efisiensi, yang diarahkan pada sektor-sektor esensial dan menyentuh langsung masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, UMKM, hingga pengendalian inflasi.
“Efisiensi ini memang bertujuan untuk hal-hal yang sifatnya wajib dan penting. Bukan sekadar penghematan, tapi untuk memperbanyak ruang fiskal agar lebih banyak program yang menyentuh langsung masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Drs. Wahyu Hidayat, M.M., turut menjelaskan bahwa nilai efisiensi sebesar Rp70 miliar tersebut sudah memiliki kejelasan peruntukan. Efisiensi, menurutnya, telah diatur mekanismenya dan tetap harus melalui prosedur formal.
“Nilainya sudah jelas, penggunaannya juga sudah jelas. Jadi efisiensi itu memang sudah ada aturannya, kemudian kita konsultasikan,” tegas Wahyu saat ditemui usai acara.
Ia menambahkan bahwa pergeseran anggaran tidak dilakukan sembarangan, dan harus melalui persetujuan dari pemerintah provinsi. Jika kegiatan yang diajukan tidak disetujui, maka otomatis tidak akan dilaksanakan.
“Pergeseran itu kita ajukan ke provinsi. Jika suatu kegiatan tidak disetujui, maka kami pun tidak akan melaksanakannya,” katanya.
Lebih jauh, Wahyu memastikan bahwa setiap pergeseran akan terus dievaluasi agar sesuai dengan arah prioritas pembangunan daerah.
“Pergeseran itu akan kita evaluasi, karena dari pergeseran itu akan muncul arah yang menjadi prioritas ke depannya. Saya juga sepakat, bahwa di DPRD ini banyak sekali keinginan dari masyarakat yang perlu direalisasikan,” pungkasnya.
Sejalan dengan kebijakan pusat, alokasi dana efisiensi difokuskan pada program-program wajib dan prioritas. Di antaranya adalah peningkatan kualitas layanan pendidikan, pemenuhan fasilitas kesehatan dasar, perbaikan infrastruktur lingkungan, dukungan untuk pelaku UMKM, serta langkah-langkah konkret pengendalian inflasi.
DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Malang juga telah menjalin koordinasi intensif melalui Badan Anggaran (Banggar) dan masing-masing komisi DPRD, guna memastikan arah belanja daerah tetap selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.
Dengan langkah efisiensi ini, diharapkan Pemerintah Kota Malang dapat mempercepat pencapaian target pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.