DEPOK, JADIKABAR.COM – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Tahun 2026 yang diselenggarakan di Grand Depok City (GDC), Jawa Barat, telah selesai dilaksanakan dengan sukses dan khidmat. Forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi ini secara resmi menetapkan Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI untuk masa jabatan 2026–2031.
Pelaksanaan Munaslub ini merupakan respons konstitusional organisasi untuk mengisi kekosongan kepemimpinan pasca-demisionernya kepengurusan sebelumnya pada Agustus 2025 serta beberapa pelanggaran terhadap Ad / Art Peradi, Munaslub ini dihadiri oleh utusan DPC dari berbagai wilayah di Indonesia.
Terpilih secara aklamasi, Dr. Imam Hidayat menyatakan komitmennya untuk segera melakukan konsolidasi internal guna menyatukan kembali berbagai faksi yang ada di tubuh organisasi advokat.
”Mandat ini bukan tentang kekuasaan, melainkan tentang pengabdian untuk mengembalikan PERADI sebagai rumah tunggal bagi seluruh advokat Indonesia. Fokus utama kami dalam 100 hari kerja pertama adalah rekonsiliasi dan penguatan standar etik profesi,” ujar Dr. Imam Hidayat.
Selain menetapkan Ketua Umum, Munaslub juga mengukuhkan struktur inti DPN PERADI 2026–2031 sebagai berikut:
• Ketua Umum: Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H.
Sekretaris Jenderal: Alam P. Simamora, S.H., M.H.
Poin Strategis Hasil Munaslub 2026:
• Restorasi Marwah Profesi: Pengetatan proses verifikasi dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) untuk menjamin kualitas lulusan.
• Harmonisasi Lembaga: Mempercepat koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengakuan legitimasi tunggal organisasi pasca-Munaslub.
• Perlindungan Anggota: Pembentukan unit reaksi cepat bantuan hukum bagi advokat yang mengalami kriminalisasi saat menjalankan tugas profesi.
Pimpinan sidang Munaslub menyatakan bahwa seluruh proses pemilihan telah berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi dan memiliki legalitas yang kuat.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) adalah organisasi profesi advokat yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas advokat di Indonesia.












