BANGKALAN, JADIKABAR.COM – Seorang gadis asal Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, resmi membuat laporan ke Polres Bangkalan atas dugaan tindak pidana persetubuhan yang ia alami.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP). Dengan masuknya laporan itu, kasus kini resmi berada dalam proses penanganan dan penyelidikan aparat kepolisian.
Korban berinisial D.A. (18) mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas I SMK. Dalam isi laporan yang disampaikan, peristiwa pertama disebut terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu di kawasan hutan Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar.
Tidak hanya sekali. Korban dalam laporannya menyebut dugaan peristiwa serupa terjadi lebih dari satu kali dan berlangsung di lokasi berbeda, termasuk area persawahan serta sebuah rumah yang tidak diketahui alamat pastinya. Fakta ini menjadi bagian penting yang tertuang dalam laporan resmi yang kini diproses polisi.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku berinisial A.D.I. disebut memiliki hubungan kedekatan dengan korban. Modus yang diduga digunakan adalah mengajak korban belajar mengendarai sepeda motor, sebelum kemudian terjadi tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Korban juga mengaku sempat diajak menginap di rumah kerabat terduga pelaku selama beberapa hari sebelum akhirnya dipulangkan. Seluruh keterangan tersebut menjadi dasar laporan yang telah diserahkan kepada penyidik.
Laporan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D, yang mengatur ancaman pidana terhadap persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Dalam proses pelaporan hari ini, korban didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bangkalan Berbagi. Pihak pendamping menyebut sebelum membuat laporan, korban sempat mengalami tekanan psikis dan kondisi kesehatannya menurun. Bahkan korban dikabarkan sempat hilang selama lima hari sebelum kembali ke rumah dan memutuskan untuk melapor.
Setelah laporan diterima, korban menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik. Proses tersebut berlangsung beberapa jam untuk memperkuat keterangan yang sudah disampaikan dalam laporan.
Tahap selanjutnya, korban dijadwalkan menjalani visum sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam proses penyidikan. Hasil visum serta pendalaman saksi akan menentukan kelanjutan proses hukum atas laporan yang sudah masuk.
Hingga kini, Polres Bangkalan masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan belum memberikan keterangan terkait perkembangan lebih lanjut maupun pemanggilan pihak terlapor.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Imtama saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih dilakukan dan media menunggu respons lanjutan. (Red)












