Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyimpangan Dana Sewa Aset KUD Buduran Mencuat

Avatar photo
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyimpangan Dana Sewa Aset KUD Buduran Mencuat
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyimpangan Dana Sewa Aset KUD Buduran Mencuat

BANGKALAN, JADIKABAR  – Polemik pengelolaan aset Koperasi Unit Desa (KUD) Buduran di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disorot karena alih fungsi lahan menjadi gerai retail modern (Toko Basmalah), kini muncul dugaan serius terkait pemalsuan dokumen administrasi dan penyimpangan aliran dana sewa.

Berdasarkan data yang dihimpun, lahan KUD Buduran tersebut tercatat dalam dokumen Letter C atas nama H. Amin, yang merupakan Ketua KUD pada saat itu. Lahan tersebut diketahui telah dikontrakkan selama 20 tahun, terhitung sejak 19 April 2010 hingga 19 April 2030.

Yang menjadi sorotan tajam adalah nilai sewa yang tercantum hanya sebesar Rp2.000.000 untuk masa kontrak dua dekade tersebut. Selain itu, pembayaran sewa diduga kuat tidak masuk ke kas resmi koperasi, melainkan ke rekening pribadi Bank BTN milik H. Amin. Pihak terkait dikabarkan telah membenarkan keberadaan rekening tersebut saat dikonfirmasi.

Keabsahan dokumen Letter C tersebut kini dipertanyakan. Mantan Kepala Desa Buduran periode tersebut, Abd Aziz, secara tegas membantah telah menandatangani dokumen tersebut.

“Tanda tangan yang tercantum dalam dokumen Letter C tersebut bukan milik saya. Saya tidak pernah menandatanganinya dan diduga itu dipalsukan,” ujar Aziz saat dikonfirmasi.

Pernyataan ini memperkuat indikasi adanya maladministrasi dalam pengelolaan aset yang seharusnya menjadi milik anggota koperasi atau masyarakat desa tersebut.

Munculnya fakta-fakta baru ini memicu desakan dari warga Desa Buduran. Masyarakat meminta pihak berwenang—mulai dari Pemerintah Kecamatan hingga Dinas Koperasi Kabupaten Bangkalan—untuk turun tangan melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh.

Warga berharap ada transparansi terkait mengapa aset KUD bisa tercatat atas nama pribadi di Letter C, keabsahan perjanjian sewa jika terbukti ada unsur pemalsuan dokumen, kejelasan aliran dana sewa yang masuk ke rekening pribadi.

Hingga saat ini, pengurus KUD Buduran dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi menanggapi bantahan dari mantan kepala desa. Sesuai dengan kode etik jurnalistik, ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang terlibat untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.”Tutupnya

Penulis: EdiEditor: TF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *