Dugaan Penjualan Tramadol di Pondok Gede Viral di Media Sosial, TNI AU Tegaskan Tidak Terlibat

Avatar photo
Keterangan Foto: Tramadol Obat Keras Tipe Golongan C

Magelang, Jadikabar.comBeredarnya sebuah video di media sosial memunculkan dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Dalam video tersebut, warganet menyebutkan bahwa lokasi transaksi berada di depan salah satu kantor satuan TNI Angkatan Udara.

Rekaman yang beredar memperlihatkan dugaan transaksi Tramadol yang dilakukan secara langsung atau cash on delivery (COD).

Namun, proses jual beli tersebut disebut berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Dalam video itu pula, perekam terlihat menegur seseorang yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras tersebut agar menghentikan aktivitasnya.

Setelah memperingatkan pihak yang berada di lokasi, perekam kemudian meninggalkan tempat yang diduga menjadi titik transaksi. Dalam perjalanan, ia juga mempertanyakan mengapa praktik penjualan obat keras tersebut belum mendapat penindakan, mengingat lokasi kejadian disebut berada di dekat salah satu satuan TNI AU.

Menanggapi video yang viral tersebut, pihak TNI Angkatan Udara memberikan klarifikasi. Melalui akun Instagram resmi @militer.udara pada Senin (16/3/2026), TNI AU menegaskan bahwa institusi maupun personelnya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin yang terjadi di lokasi tersebut.

TNI AU menjelaskan bahwa lokasi yang disebut dalam video berada di seberang Markas Satuan Rekonstruksi (Satrekon) yang terletak di Jalan Raya Pondok Gede, Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

“TNI Angkatan Udara menegaskan bahwa institusi maupun personel TNI AU tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan dugaan aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di lokasi yang disebutkan dalam video tersebut,” demikian pernyataan TNI AU.

Terkait kemunculan kendaraan sepeda motor dinas TNI AU dalam rekaman tersebut, pihak TNI AU juga memberikan penjelasan. Disebutkan bahwa pengendara kendaraan dinas tersebut tidak terlibat dalam transaksi yang dimaksud.

Menurut keterangan resmi, anggota tersebut hanya sedang menuju penjual minuman yang berada di sekitar lokasi untuk membeli minuman.

Lebih lanjut, TNI AU menegaskan bahwa dugaan transaksi obat keras tersebut berada di luar area Markas Satrekon. Institusi TNI AU juga menekankan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.

“TNI AU tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran obat keras tanpa izin,” tegasnya.

TNI AU juga menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi