Berita  

Dugaan Proyek Aspal “Siluman” di Rogojampi Mencuat, FRB Soroti Kepatuhan Permendagri 86/2017

Avatar photo

BANYUWANGI, JADIKABAR.COM – Polemik proyek pengaspalan jalan di Dusun Jagalan, Desa Rogojampi, tepatnya di belakang Pasar Tradisional Rogojampi, kembali menjadi sorotan publik. Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB), Irfan Hidayat, SH, MH, menduga proyek tersebut tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Permendagri 86/2017 menegaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui mekanisme resmi seperti reses dan rapat dengar pendapat. Pokir tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RPJMD dan RKPD, serta wajib tercatat dan diverifikasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Regulasi ini juga menekankan bahwa pengelolaan program dan anggaran tetap menjadi kewenangan eksekutif guna mencegah konflik kepentingan dan potensi penyimpangan.

“Sebagai lembaga kontrol sosial, kami mempertanyakan transparansi dan mekanisme perencanaan proyek aspal di Dusun Jagalan. Ada indikasi prosesnya tidak sepenuhnya melalui tahapan perencanaan yang semestinya, termasuk keterlibatan Bappeda dan OPD teknis,” ujar Irfan Hidayat kepada wartawan, Rabu (17/12).

Dalam beberapa tahun terakhir, Kemendagri kerap mengingatkan bahwa Pokir DPRD merupakan salah satu titik rawan penyalahgunaan anggaran apabila tidak dikelola sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, regulasi menegaskan larangan keterlibatan legislatif dalam pengelolaan teknis proyek, termasuk penunjukan pelaksana kegiatan.

Irfan menilai, apabila suatu kegiatan pembangunan tidak terdata secara jelas dalam SIPD dan tidak melalui proses verifikasi perencanaan daerah, maka berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

“Pokir harus benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan individu atau kelompok tertentu. Jika prosesnya tidak transparan, wajar bila publik menduga adanya penyimpangan,” tegasnya.

FRB Dorong Klarifikasi dan Langkah Hukum
FRB menyatakan akan mendorong klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis. Selain itu, Irfan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada pelanggaran aturan.

“Langkah ini bukan untuk menghakimi, tetapi memastikan tata kelola APBD berjalan akuntabel. Banyuwangi harus lebih baik ke depan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
Pewarta: Ariek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi