Dukung Penegakan Hukum Humanis, Wali Kota Malang Perkuat Implementasi Pidana Kerja Sosial

Avatar photo
Wali Kota Malang Perkuat Implementasi Pidana Kerja Sosial

SURABAYA, JadiKabar. Com– Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Jatim dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut digelar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Senin (15/12/2025).

Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mendukung penerapan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026 setelah masa transisi selama tiga tahun.

Usai kegiatan, Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Menurut Wahyu, Pemerintah Kota Malang siap mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial, khususnya dalam menangani perkara tindak pidana tertentu. Dukungan tersebut mencakup penyediaan ruang dan aktivitas kerja sosial yang aman, terarah, serta sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Melalui pidana kerja sosial, kami berharap tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan. Dengan demikian, para pelaku dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut berkontribusi dalam pembangunan kota,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Pemkot Malang untuk berkolaborasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, baik oleh masyarakat maupun para pelaku.

Sebagai informasi, Pidana Kerja Sosial merupakan jenis sanksi pidana baru dalam KUHP Nasional yang menjadi alternatif hukuman penjara jangka pendek bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Melalui skema ini, pelaku diwajibkan menjalani kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membantu kebersihan lingkungan atau kegiatan sosial di panti asuhan.

Penerapan pidana kerja sosial bertujuan untuk rehabilitasi pelaku, mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis. Pelaksanaannya membutuhkan koordinasi erat antara Kejaksaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM (Lapas), serta pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan sarana prasarana dan penentuan jenis pekerjaan sosial yang dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi