Magelang, JADIKABAR.COM – Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, didakwa menyalahgunakan dana hibah pariwisata senilai Rp10 miliar yang diduga digunakan untuk kepentingan pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo, pada Pemilihan Bupati Sleman 2020. Dalam perkara ini, putra Sri Purnomo, Raudi Akmal, juga disebut turut aktif menggalang dukungan relawan.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terdampak pandemi COVID-19 pada 2020, dengan total anggaran sebesar Rp68,51 miliar.
Dana hibah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020. Dalam ketentuan itu, dana hibah dibagi dengan skema 70 persen untuk bantuan langsung kepada pelaku usaha hotel dan restoran serta 30 persen untuk pemerintah daerah guna menangani dampak ekonomi dan sosial pandemi.
Jaksa mengungkapkan, saat menjabat sebagai Bupati Sleman, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020. Namun, sebelum regulasi tersebut diterbitkan, Sri Purnomo diduga telah lebih dulu menginformasikan keberadaan dana hibah itu kepada tim koalisi pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa.
Salah satu pihak yang menerima informasi tersebut adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Sleman saat itu, Kuswanto, yang juga tergabung dalam tim koalisi Pilkada Sleman 2020. Dalam dakwaan JPU disebutkan, dana hibah pariwisata tersebut diarahkan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3.
Selain itu, Sri Purnomo juga didakwa memerintahkan sejumlah pengurus DPD PAN Sleman untuk memanfaatkan program hibah pariwisata guna menjaring dukungan suara. Beberapa desa wisata di wilayah Minggir, Moyudan, dan Seyegan ditetapkan sebagai penerima hibah, dengan imbal balik dukungan politik pada Pilkada Sleman 2020.
Jaksa menambahkan, sosialisasi hibah pariwisata dilakukan di sejumlah wilayah daerah pemilihan V, di antaranya Gamping, Mlati, Godean, Seyegan, Moyudan, dan Minggir. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diminta mengajukan proposal bantuan sekaligus diarahkan untuk mendukung pasangan Kustini–Danang.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
ABRIAN TAMTAMA












