Jambi, JADIKABAR.COM – Branch Manager FIFGROUP Cabang Tanjung Jabung Barat, Puji Widodo, memberikan pernyataan resmi terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh oknum berinisial FS.
Pada November 2024, Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur menangkap FS yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan cara mengajukan kredit atas nama orang lain. Modus yang digunakan adalah meminjam identitas berupa KTP dan mengajukan kredit fiktif atas nama tersebut.
FS dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur No. 4/Pid.B/2025/Tjt pada 5 Maret 2025, FS dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap rekan pelaku lainnya.
Dalam keterangan kepada media, Puji Widodo menyampaikan bahwa tindakan tersebut melawan hukum dan merugikan banyak pihak, termasuk pemilik identitas yang digunakan tanpa izin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan KTP secara sembarangan, terutama kepada pihak yang tidak dikenal atau dengan imbalan tertentu, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, FIFGROUP mengingatkan masyarakat bahwa menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia merupakan tindak pidana, dan dapat dikenai sanksi hukum.
FIFGROUP berharap kasus ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, serta tidak terlibat dalam praktik pengajuan kredit fiktif.