Gawat!!! Sekolah SMA Negeri 1 Siantar Tersorot Dalam Dugaan Pengutipan Dana SPP Siswa Jalur Afirmasi

Avatar photo
Keterangan Foto: Sekolah SMA Negeri 1 Siantar Sumatra Utara

Siantar, Jadikabar.com – Sekolah SMA Negeri 1 Siantar, dugaan kembali tersorot dalam pengutipan dana SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidik) siswa jalur afirmasi.

Ketentuan tersebut, diatur dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru, baik itu pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.

Presiden RI Prabowo Subianto melalui kementerian pendidikan, menggelontorkan sejumlah anggaran dengan menggratiskan berbagai sekolah bagi siswa dan siswi yang tak mampu termasuk jalur afirmasi bagi siswa yang tak mampu.

Tetapi justru kini terbalik dengan sekolah SMA negeri 1 Pematang Siantar, jalan Mahoni Raya no 4 Perumnas batu enam, yang dugaan sesuai informasi didapatkan dilokasi sekolah ini, siswa dan siswi yang melalui jalur afirmasi (tidak dikenakan SPP) kini dikenakan kutipan SPP perbulannya.

Yang sebagai seorang guru purnabakti yang berinisial E Silalahi, diduga melakukan kutipan seluruh siswa termasuk jalur afirmasi atau (siswa tak mampu). Dengan jumlah perbulan nya Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari kelas X hingga sampai kelas X11.

Terkonfirmasi oleh awak media, salah seorang siswa yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, ” Saya sedih sekali apa yang harus saya lakukan bang, sedangkan kami dari keluarga tak mampu, ” terangnya.

” Dan saya tau teriris hati orang tua saya dan mau gimana lagi saya sebagai siswa tak dapat berkata apa apa selain menunduk dan merenung, ” ungkapnya.

Lanjutnya, ” Dan saya berharap agar dari pemerintah provinsi Sumatera Utara dapat menanggapi keluhan yang terjadi saat ini, karena saya sedih sekali apa yang harus saya lakukan kami karena kami dari keluarga tak mampu, ” ucapnya kepada media saat dimintai keterangan.

Siswa yang tidak mau disebutkan namanya mengeluhkan, ketika dirinya dibebani biaya SPP padahal dirinya dalam kategori tak mampu jalur afirmasi.

Atas inisiatif dan peristiwa yang terjadi S.Sihombing selaku tokoh masyarakat dan pendidikan membawa jalur ini ke kejaksaan negeri Simalungun, atas peristiwa dugaan pengutipan yang sudah menciderai dunia pendidikan khususnya disekolah SMA negeri 1 Siantar.

” Akan kita laporkan kasus dugaan ini dan sambil kita bawa berkas pengaduan kejaksaan Simalungun pada hari rabu (4/03/2026).

Kepala cabang dinas (Kacabdis) wilayah IV Siantar – Simalungun yaitu August Sinaga SPD MAP, Saat dimintai keterangan mengatakan, ” Bahwa bagi Siswa-Siswi yang afirmasi tidak diwajibkan dikutip, dan jika ada laporkan ke saya dan bawa data yang lengkap, ” tulisnya melalui whatshaap jam 17.09 kamis (5/03/2026).

Kepala sekolah SMA Negeri 1 Pematang Siantar yaitu Lord biron Silalahi, saat dihubungi belum memberikan keterangan resmi sehingga berita naik ke meja redaksi.

Dan kami memohon dan berharap agar dari dinas pendidikan dan pemerintah provinsi Sumatera Utara agar menindak yang diduga pengutipan disekolah SMA Negeri 1 Siantar agar ini tidak adalagi sekolah seperti ini yang sudah tercoreng nama pendidikan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi