Gegara Dugaan Perselingkuhan Lewat Akun TIKTOK, Warga Magelang Meregang Nyawa

Avatar photo
Keterangan Foto: Ilustrasi Pembunuhan di Magelang Jawa Tengah

MAGELANG, JADIKABAR.COM – Polresta Magelang saat ini menetapkan lima orang tersangka ,empat diantaranya sudah diamankan dan satu lagi masih buron atas dugaan kasus perselingkuhan yang berlanjut ke pengeroyokan yang menyebabkan korban KK (33) kehilangan nyawa.

Korban ditemukan dengan keadaan sudah babak belur dibeberapa bagian tubuhnya di Perumahan Koda Jaya Mertoyudan Kabupaten Magelang langsung dilarikan ke Rumah Sakit Tidar Magelang kota.”ujar Toyib.

Peristiwa bermula dari sebuah laporan istri korban pada Senin, (9/2/2026) malam , jelas AKP Toyib Riyanto Wakasat Reskrim Polresta Magelang.Hingga pada Selasa, (10/2/2026) dini hari korban menghembuskan nafas terakhir akibat dari luka serius yang dialaminya di bagian kepala.

ANH (40) salah satu tersangka yang adalah warga Tuguran Magelang Kota telah diamankan pihak Kepolisian,sedangkan ketiga pelaku lainnya menyerahkan diri, RG (33) ,warga jogonegoro ,MA (35),warga Kalinegoro,dan NAP(37) ,warga Wates.Sedangka satu tersangka lain Masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh lima orang tersebut dipicu dugaan adanya hubungan asmara antara korban dan istri RG.Rasa kecurigaan itu muncul setelah RG melihat dari akun TikTok milik istrinya yang didalam nya ada sangkaan perselingkuhan.

Adapun kronologi korban dijemput di rumahnya untuk dibawa ke Tuguran, sesampai disana korban ditanya lalu mengakuinya bahwa benar ada hubungan asmara, Setelah korban dibawa pulang ke rumah RG di Kodajaya berkelanjutan aksi kekerasan kembali yang mengakibatkan sampai tak sadarkan diri.Hasil dari pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka serius di bagian kepala diduga akibat pukulan benda keras.”sambungnya.

Tersangka DPO telah memukul dengan sebuah cobek, sementara MA menggunakan sebatang stik baseball dan RG hanya menggunakan tangan kosong.

Atas perbuatanya tersebut para pelaku akan dijerat dengan Pasal 262 Aya (4)KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama – sama sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman pidana 12 tahun penjara , subsider Pasal 466 ayat (3)KUHP tentang tindakan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman 7 tahun penjara.”Tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi