Gugatan PHK Diduga Tak Prosedural, Sengketa Ketenagakerjaan PT Rembaka Masuk Fase Krusial di PHI Surabaya

Foto : Gambar Ilustrasi JadiKabar. Com.

SURABAYA, JADIKABAR.COM – Perselisihan hubungan industrial yang menyeret nama PT Rembaka kini memasuki tahap penting di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Perkara dengan Nomor: 119/Pdt.Sus-PHI/2025 itu menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak ditempuh melalui prosedur yang semestinya, sebagaimana diklaim pihak penggugat.

Perkara ini diajukan oleh Harlin Pamungkas R., yang menilai keputusan penghentian hubungan kerjanya tidak dilakukan secara transparan dan tidak disertai tahapan yang jelas. Dalam keterangannya usai persidangan, Harlin mengaku tidak menerima proses formal yang lazim dalam hubungan kerja.

“Saya diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa kejelasan prosedur. Hak-hak saya juga menurut saya tidak diberikan sebagaimana mestinya,” ujar Harlin usai sidang, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, pokok perkara tersebut masih dalam proses pembuktian di persidangan, sehingga seluruh dalil yang diajukan penggugat masih menunggu penilaian dan putusan majelis hakim.

Persidangan ini dinilai bukan sekadar perkara perorangan antara pekerja dan perusahaan, melainkan juga menjadi cerminan bagaimana hubungan industrial, mekanisme disiplin kerja, dan prosedur PHK diterapkan di lingkungan perusahaan.

Dalam sidang lanjutan, penggugat menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk mantan pekerja yang disebut pernah bekerja di unit usaha yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Kehadiran para saksi itu, menurut pihak penggugat, dimaksudkan untuk menguji apakah kejadian yang dialami Harlin berdiri sendiri atau justru menunjukkan pola tertentu dalam praktik ketenagakerjaan di internal perusahaan.

“Ada indikasi pola yang sama terhadap beberapa karyawan lain. Ini yang akan kami buktikan di persidangan,” kata Harlin.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini. Namun secara etik jurnalistik, dugaan pola serupa itu tetap harus diposisikan sebagai klaim pihak penggugat sampai ada pembuktian hukum yang sah di pengadilan.

Selain menggugat proses PHK, penggugat juga menyoroti rangkaian kebijakan internal yang menurutnya janggal. Ia mengaku menerima Surat Peringatan (SP) secara berjenjang dalam waktu relatif singkat, mulai dari SP1 hingga SP3, disertai mutasi kerja yang disebut tidak disertai alasan kuat menurut versinya.

“Semua proses itu berlangsung sangat cepat, tanpa bukti yang jelas. Ini menimbulkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengakhiri hubungan kerja,” jelasnya.

Dalam praktik hubungan industrial di Indonesia, surat peringatan memang kerap menjadi bagian dari pembinaan atau penegakan disiplin kerja. Namun efektivitas dan legalitasnya tetap bergantung pada dasar pelanggaran, prosedur internal perusahaan, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), maupun bukti yang diajukan di persidangan.

Karena itu, persidangan ini akan menjadi ruang untuk menguji apakah tindakan-tindakan yang dipersoalkan itu merupakan langkah manajerial yang sah, atau justru bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja.

Kuasa hukum Harlin dari Sholeh and Partners menegaskan bahwa pihaknya akan membawa seluruh aspek yang dianggap bermasalah ke ruang sidang, termasuk kebijakan disiplin internal yang diduga dijadikan dasar pemberhentian.

“Jika terbukti ada proses yang tidak sesuai aturan, termasuk penggunaan Surat Peringatan sebagai dasar PHK tanpa landasan kuat, maka hal tersebut berpotensi melanggar hak normatif pekerja,” ujar kuasa hukum penggugat.

Pihaknya menyebut akan menghadirkan dokumen, keterangan saksi, serta rangkaian fakta hubungan kerja untuk memperkuat argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, prinsip cover both sides tetap penting dalam pemberitaan perkara seperti ini. Karena itu, Jadikabar.com menegaskan bahwa pihak manajemen PT Rembaka memiliki hak yang sama untuk memberikan penjelasan, bantahan, atau klarifikasi atas seluruh dalil yang diajukan penggugat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak perusahaan.

Dalam konteks hukum ketenagakerjaan nasional, pemutusan hubungan kerja tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Regulasi ketenagakerjaan Indonesia mengatur bahwa PHK harus dilandasi alasan yang sah, prosedur yang benar, dan penyelesaian yang patut, termasuk upaya perundingan antara pekerja dan perusahaan.

Ketenagakerjaan, yang kemudian mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja dan aturan turunannya, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu, mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Regulasi-regulasi tersebut menjadi dasar penting dalam menilai apakah sebuah PHK dilakukan secara sah atau justru bermasalah secara prosedural.

Dalam praktiknya, sengketa PHK lazimnya melewati beberapa tahapan, mulai dari perundingan bipartit, mediasi atau konsiliasi, hingga gugatan ke PHI jika tidak tercapai kesepakatan. Itulah sebabnya, keberadaan perkara ini di PHI Surabaya menandakan bahwa sengketa telah memasuki jalur hukum formal.

Pengamat hubungan industrial kerap menilai, sengketa PHK bukan semata soal putus atau tidaknya hubungan kerja, tetapi juga menyangkut keadilan prosedural, kepastian hak pekerja, dan akuntabilitas kebijakan perusahaan.

Karena itu, perkara seperti ini kerap menjadi perhatian publik, terutama bila muncul dugaan bahwa proses internal perusahaan tidak berjalan secara proporsional. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki hak untuk menegakkan disiplin, menjaga produktivitas, dan menjalankan tata kelola usaha sesuai regulasi yang berlaku.

Persoalan menjadi sensitif ketika kedua kepentingan tersebut bertemu di ruang sengketa: antara hak pekerja untuk diperlakukan adil, dan hak perusahaan untuk mengambil keputusan manajerial.

Di titik itulah peran pengadilan menjadi penting, bukan hanya untuk memutus siapa yang benar atau salah, tetapi juga untuk memastikan prinsip hubungan industrial yang sehat tetap terjaga.

Kini, perhatian tertuju pada proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai dokumen hubungan kerja, legalitas surat peringatan, dasar mutasi, prosedur PHK, hingga hak-hak normatif yang disengketakan.

Apabila dalil penggugat terbukti, perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam menegaskan bahwa PHK wajib ditempuh secara tertib dan sesuai hukum. Sebaliknya, jika perusahaan dapat membuktikan seluruh langkahnya telah sesuai prosedur, maka gugatan tersebut bisa saja ditolak.

Apa pun hasil akhirnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa di tengah dinamika dunia kerja modern, hubungan industrial yang sehat tetap menuntut dua hal utama: kepatuhan hukum dan komunikasi yang adil.

Jadikabar.com akan terus memantau perkembangan sidang dan memuat klarifikasi seluruh pihak secara berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi