Magelang, Jadikabar – Kebijakan pemerintah yang mengangkat pegawai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memicu kekecewaan mendalam di kalangan tenaga honorer daerah.
Sejumlah honorer menilai keputusan tersebut tidak adil dan mengabaikan masa pengabdian mereka yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Lufanda, mantan tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, mengaku terpukul dengan kebijakan itu.
Setelah lebih dari empat tahun mengabdi, ia justru harus mengakhiri pekerjaannya per 30 Juni 2025 tanpa kejelasan status maupun pekerjaan baru.
“Yang sudah belasan tahun saja belum juga terakomodir, sekarang malah tersisih,” kata Lufanda, Kamis (22/1/2026).
Lufanda termasuk tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bersama ratusan honorer lainnya, ia sempat menyuarakan tuntutan agar pemerintah membuka peluang pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Namun hingga kini, tuntutan tersebut belum membuahkan hasil.
Ia menilai pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menjadi PPPK justru memperlebar jurang ketimpangan.
Pasalnya, para honorer daerah telah lama menanti kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN), sementara pegawai MBG dinilai melalui proses yang relatif singkat.
“Rasanya tidak adil, prosesnya terlalu cepat,” ujarnya.
Kekecewaan serupa diungkapkan Eko Susilo, mantan tenaga honorer di Balai Penyuluhan Keluarga Berencana Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Menurut Eko, pemerintah bersikap diskriminatif terhadap honorer daerah, termasuk guru, yang hingga kini belum juga diangkat menjadi ASN.
Ia membandingkan posisi honorer daerah yang bekerja langsung di instansi pemerintah mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga teknis dengan pegawai SPPG yang bekerja di unit swasta mitra Badan Gizi Nasional (BGN).
“Honorer daerah mengabdi langsung untuk negara, tapi justru pegawai mitra yang diangkat. Ini menyakitkan,” tegasnya.
Eko tergabung dalam forum ratusan tenaga honorer non-database BKN yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat.
Pada November 2025, perwakilan honorer bersama Komisi I DPRD Kabupaten Magelang dan pejabat Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ketua forum pekerja non-database BKN, Agung Prabowo, menyebut hasil pertemuan tersebut belum memberikan solusi konkret.
“Saat itu, nasib pekerja honorer dikembalikan ke kebijakan masing-masing daerah,” ujarnya.
Kementerian PANRB kemudian menawarkan skema alih daya atau outsourcing agar pemerintah daerah tetap dapat mempekerjakan tenaga honorer.
Namun, Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Ari Handoko, menegaskan bahwa skema tersebut tidak bisa diterapkan untuk seluruh posisi.
“Tidak semua jabatan bisa di-outsourcing-kan, terutama jabatan ASN,” jelas Ari.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebelumnya menyatakan bahwa pegawai inti SPPG akan diangkat menjadi ASN PPPK. Pegawai inti yang dimaksud meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi akan diangkat menjadi ASN PPPK per 1 Februari,” ujar Dadan.
Ia menegaskan, pengangkatan tersebut tidak mencakup posisi lain di luar pegawai inti, seperti relawan dapur MBG. Meski demikian, kebijakan ini tetap menyisakan tanda tanya dan kekecewaan di kalangan honorer daerah yang telah lama menanti pengakuan atas pengabdian mereka.












