MALANG, JADIKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Malang kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kali ini, penghargaan diraih dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sebagai Pemerintah Daerah Penyalur Dana Desa Tercepat Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, Muhammad Rusna, pada 15 Juli 2025. Kabupaten Malang tercatat sebagai daerah tercepat yang menyalurkan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025, yaitu pada 13 Januari 2025 kepada Desa Purwosekar, Kecamatan Tajinan.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja luar biasa dalam percepatan proses administrasi, ketepatan waktu, serta kepatuhan terhadap regulasi penyaluran dana desa ke 378 desa di Kabupaten Malang,” ujar Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M, Kamis (31/7).
Kabupaten Malang bahkan dinobatkan sebagai tercepat ketiga secara nasional, di bawah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Magetan. Selain itu, Desa Purwosekar tercatat sebagai desa pertama di Indonesia yang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025, juga pada tanggal 13 Januari 2025.
Pemerintah Kabupaten Malang juga menjadi daerah pertama yang berhasil menyelesaikan penyaluran Dana Desa Tahap I untuk 378 desa secara keseluruhan pada 28 April 2025, menandai efisiensi dan ketepatan kerja yang patut dicontoh.
“Alokasi APBN untuk desa yang diwujudkan dalam Dana Desa menjadi penyangga bagi pelaksanaan pembangunan desa. Karena itu, pemerintah daerah wajib menyalurkannya tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” tegas Bupati Sanusi yang akrab disapa Abah Sanusi.
Dalam penjelasannya, Abah Sanusi menyebut bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari koordinasi erat antara Pemerintah Kabupaten Malang, KPPN Malang, serta seluruh pemerintah desa di wilayahnya. Hal ini mencerminkan kolaborasi tata kelola anggaran publik yang kuat dan profesional.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, Dr. Yetty Nurhayati, S.Sos., S.H., M.Hum, turut mendampingi Bupati dalam penyerahan penghargaan. Ia menyampaikan bahwa Dana Desa Tahun 2025 untuk Kabupaten Malang mencapai Rp 460.060.995.000, dengan Rp 276.036.597.000 telah tersalurkan pada Tahap I, dan Rp 54.578.397.600 dalam proses Tahap II. Total penyaluran saat ini mencapai Rp 330,6 miliar atau 71,86 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Eko Margianto, menjelaskan bahwa Dana Desa 2025 difokuskan untuk mendukung penurunan kemiskinan ekstrem, khususnya melalui BLT, pembangunan berbasis padat karya, serta peningkatan layanan dasar seperti kesehatan desa dan penanganan stunting.
Penggunaan Dana Desa juga mengacu pada Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur fokus pemanfaatan Dana Desa, termasuk alokasi minimal 20% untuk ketahanan pangan, penguatan desa terhadap perubahan iklim, pengembangan potensi lokal, serta implementasi Desa Digital.
“Kami berkomitmen memastikan dana desa tersalur secara cepat, tepat, dan akuntabel. Dengan begitu, manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat desa, terutama dalam peningkatan kesejahteraan,” ujar Abah Sanusi.
Dengan penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Malang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain, sekaligus memperkuat peran sebagai pelopor dalam tata kelola keuangan desa yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.