Kabupaten Simalungun, Sudah layakkah di MEKAR kan ?.

Kabupaten Simalungun, Sudah layakkah di MEKAR kan ?.
Foto Ist : Kabupaten Simalungun, Sudah layakkah di MEKAR kan ?.

JadiKabar.com – Kabupaten Simalungun, Sudah layakkah di MEKAR kan ?

Terbentang luas di jantung Sumatera Utara, Kabupaten Simalungun bagai sebuah “raksasa” yang sulit digerakkan. Jarak yang membentang dari Danau Toba hingga pesisir timur, dari Ujung Padang sampai Sarang Padang menjadi alasan utama mengapa wacana pemekaran wilayah tak pernah padam. Bagi sebagian warga Simalungun, mengurus administrasi di pusat kabupaten terasa seperti perjalanan panjang yang melelahkan. Di tengah tantangan geografis inilah, gagasan pemekaran muncul sebagai harapan untuk mendekatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan. Pemekaran Kabupaten Simalungun tak ubahnya seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menjanjikan percepatan pembangunan dan efektivitas pelayanan publik. Namun di sisi lain, ia juga menyimpan potensi beban anggaran dan konflik kepentingan yang bisa jadi bumerang. Di balik peta administratif yang lama, terukir sebuah cita-cita untuk Simalungun yang lebih maju dan merata. Wacana pemekaran bukan sekadar memecah wilayah, melainkan membangun pondasi baru untuk mengoptimalkan potensi dan memacu kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.

Wacana dan usulan yang kuat untuk melakukan pemekaran wilayah di Kabupaten Simalungun sudah berlangsung lama dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan anggota dewan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan mempercepat pembangunan di daerah yang saat ini masih jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. wacana pemekaran ini mengarah pada pembentukan satu Kabupaten Otonomi Baru (DOB). Salah satu nama yang diusulkan adalah Kabupaten Simalungun Hataran, dengan ibu kota yang rencananya berada di daerah Perdagangan. Wacana ini sudah sampai pada tahap pengajuan dokumen dan kajian akademis. Perjuangan untuk pemekaran ini terus dilakukan, meskipun prosesnya membutuhkan waktu yang panjang dan harus memenuhi banyak persyaratan administratif serta regulasi dari pemerintah pusat.

Namun, saat ini masih ada moratorium (penundaan) pemekaran daerah baru yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Artinya, meskipun usulan sudah siap, proses resminya masih menunggu dicabutnya moratorium tersebut. Jadi, meskipun wacana pemekaran Simalungun sudah di tahap finalisasi, pelaksanaannya masih belum bisa dipastikan kapan akan terwujud.

Dasar Hukum dan Peraturan yang mengatur pemekaran daerah otonom di Indonesia. Proses ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, dan yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Meskipun sudah diganti dengan PP No. 78 Tahun 2007, peraturan ini menjadi dasar awal regulasi pemekaran. Dalam peraturan-peraturan tersebut, ada beberapa syarat krusial yang harus dipenuhi, antara lain Persyaratan Dasar: Meliputi aspek kewilayahan (luas wilayah, batas, cakupan) dan kapasitas daerah (jumlah penduduk, potensi ekonomi, keuangan). Persyaratan Administratif: Melibatkan persetujuan dari musyawarah desa, DPRD kabupaten/kota induk, bupati/wali kota induk, serta persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur. Tahapan Daerah Persiapan: Calon DOB harus melewati masa “daerah persiapan” selama maksimal 3 tahun. Dalam periode ini, daerah dievaluasi kinerjanya sebelum ditetapkan menjadi daerah otonom definitif melalui undang-undang.

Tahap Penetapan yaitu Evaluasi Pemerintah Pusat: Setelah masa percobaan 3 tahun, pemerintah pusat akan kembali melakukan evaluasi. Penetapan Menjadi Daerah Definitif: Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa daerah persiapan layak, pemerintah pusat akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR RI. Setelah disetujui, RUU tersebut akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) yang menetapkan DOB tersebut sebagai daerah otonom definitif. Peresmian dan Pelantikan: Bersamaan dengan diundangkannya UU, akan dilakukan peresmian daerah otonom baru dan pelantikan pejabat-pejabatnya, seperti penjabat bupati/wali kota. Setelah itu, DOB tersebut secara resmi menjadi daerah otonom penuh

Jika Kabupaten Simalungun dimekarkan menjadi dua, yaitu Kabupaten Simalungun (induk) dan Kabupaten Simalungun Hataran (baru), Kecamatan Serbelawan yang berada di dalam wilayah Dolok Batunanggar akan mengalami dampak signifikan. Serbelawan, yang saat ini masuk dalam Kecamatan Dolok Batunanggar, merupakan salah satu wilayah yang diperkirakan akan menjadi bagian dari kabupaten baru tersebut.
Kabupaten Simalungun Hataran (nantinya), dim mana Kelurahan Serbelawan yang berada di dalam wilayah Dolok Batunanggar akan mengalami dampak signifikan. Yang salah satu wilayah yang diperkirakan akan menjadi bagian dari kabupaten baru tersebut.

Dampak positip yang mungkin terjadi pada Serbelawan apabila pemekaran Simalungun terwujud adalah Saat ini, warga Serbelawan harus menempuh perjalanan jauh ke Pamatang Raya untuk mengurus berbagai dokumen dan keperluan administrasi. Dengan dimekarkannya Simalungun, Serbelawan akan lebih dekat ke pusat pemerintahan baru, yang direncanakan berlokasi di Perdagangan atau sekitarnya. Hal ini akan membuat pelayanan publik menjadi lebih cepat, murah, dan efisien. Dengan adanya kabupaten baru, alokasi anggaran pembangunan dapat difokuskan pada daerah-daerah yang selama ini jauh dari pusat. Infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum di sekitar Serbelawan kemungkinan besar akan mendapatkan prioritas perbaikan dan pembangunan. Wilayah Serbelawan yang strategis dan memiliki potensi ekonomi di sektor pertanian dan perkebunan akan lebih mudah dikembangkan. Pemerintah kabupaten baru dapat membuat kebijakan yang lebih spesifik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah ini, yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dampak negatip yang mungkin terjadi pada Serbelawan apabila pemekaran Simalungun terwujud adalah Kabupaten baru membutuhkan biaya operasional yang besar. Meskipun ada bantuan dari pemerintah pusat di awal, kabupaten baru harus mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mandiri. Ini mungkin akan berdampak pada penyesuaian tarif retribusi atau pajak daerah yang harus ditanggung oleh masyarakat, termasuk di Serbelawan. Proses pemekaran seringkali menimbulkan konflik terkait batas wilayah, pembagian aset, dan penempatan pejabat. Hal ini bisa menciptakan ketidakpastian administratif dan birokrasi baru yang mungkin pada awalnya justru memperlambat pelayanan. Dalam masa transisi, fokus pembangunan di kabupaten induk (Simalungun) dan kabupaten baru (Simalungun Hataran) bisa jadi tidak seimbang. Mungkin ada beberapa wilayah yang justru tertinggal di masa-masa awal pembentukan kabupaten baru.
Semua ini hanyalah wacana yang terus bergulir. Terlepas dari pro dan kontranya, kita sebagai ‘anak Simalungun’ berharap pemekaran ini bisa membawa kebaikan, bukan malah membuat kita makin jauh dari kampung halaman. Ya, semoga kalau sudah mekar, bukan cuma bupati baru yang makin dekat, tapi juga jalan ke pajak baru jadi lebih mulus.

Pada akhirnya, pemekaran Simalungun ini mirip seperti saat kita memotong kue bolu yang terlalu besar. Tujuannya bukan untuk merusak, melainkan agar setiap orang kebagian porsi yang pas dan mudah dijangkau. Ya, semoga saja tidak ada yang berebut remahan bolu yang jatuh, ya. Apakah Simalungun akan mekar atau tidak, biarkan waktu yang menjawab. Kita sebagai warga, sambil ngopi tubruk, berharap yang terbaik. Ya, kalau sudah mekar, jangan sampai nanti pusat kotanya malah jauh dari warung kopi langganan, kan repot

Horas Hubanta Haganupan.
Horas …Horas … Horas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *