Sidoarjo, JADIKABAR.COM – Dalam upaya tegas menegakkan hukum dan mengamankan penerimaan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melaksanakan penyitaan aset milik penunggak pajak. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III pada tanggal 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.
Penyitaan dilakukan terhadap aset-aset milik 164 penunggak pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp219,7 miliar. Dari kegiatan tersebut, DJP berhasil menyita 217 unit aset, dengan nilai taksiran mencapai Rp31,5 miliar. Seluruh barang sitaan telah dinyatakan sah secara hukum setelah melalui proses penelusuran (asset tracing) oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan langkah hukum terakhir setelah proses penagihan secara persuasif tidak membuahkan hasil. “Ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan langkah tegas yang diambil demi keadilan fiskal,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Vita menambahkan bahwa sebelum proses lelang dilakukan, pemerintah tetap membuka ruang dialog. “Kami memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utangnya. Jika dibayar lunas sebelum lelang, aset yang disita bisa dikembalikan,” ujarnya. Ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan humanis.
Seluruh penyitaan dilaksanakan sesuai UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023. DJP menegaskan bahwa tindakan ini telah sesuai prosedur hukum dan tidak mengabaikan hak-hak Wajib Pajak.
Selain menegakkan aturan, penyitaan ini juga bertujuan memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat. “Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tapi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” imbuh Vita. Pemerintah berharap masyarakat sadar bahwa pembayaran pajak adalah bagian dari kewajiban warga negara.
Dalam kegiatan ini, aset yang disita mencakup berbagai jenis barang, termasuk kendaraan bermotor, properti, dan barang berharga lainnya. Semua barang sitaan telah diberi tanda khusus dan berada dalam pengawasan ketat aparat pajak untuk proses lanjutan.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Kanwil DJP Jatim II sendiri berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan sukarela melalui edukasi dan pelayanan prima, namun tetap tegas saat hukum dilanggar.
“Pesan kami jelas, negara serius menegakkan aturan. Kepatuhan perpajakan harus dibarengi dengan ketegasan. Tapi kami pastikan, semua dijalankan secara profesional dan berkeadilan,” tutup Vita.
Dengan langkah ini, DJP menegaskan komitmennya sebagai garda depan dalam menjaga penerimaan negara dan keadilan sosial.