Berita  

Kasus Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Penyidikan Terus Berkembang

Avatar photo

Surabaya, JADIKABAR.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, Elina Widjajanti. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widyatmoko, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara serta melakukan serangkaian pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI).

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan pendekatan scientific crime investigation, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman penyidikan,” ujar Kombes Pol Widyatmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Tersangka utama berinisial SAK diamankan petugas pada Senin siang. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, SAK diduga berperan sebagai pihak yang menyuruh atau menggerakkan sekelompok orang untuk melakukan pengusiran paksa terhadap korban dari rumah yang telah lama ditempatinya.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Widyatmoko.

Tersangka Kedua Diamankan di Wonokromo
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa tersangka lain berinisial MY telah lebih dulu diamankan oleh tim penyidik.

“Tersangka MY berhasil diamankan pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo,” jelas Kombes Pol Abast.

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, peluang adanya penetapan tersangka baru masih terbuka.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya informasi mengenai dugaan pengusiran paksa terhadap seorang nenek berusia lanjut yang dilakukan tanpa putusan pengadilan. Peristiwa tersebut menuai perhatian masyarakat luas karena menyangkut kelompok rentan, yakni warga lanjut usia, serta dugaan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian persoalan hunian.

Sejumlah pihak menilai bahwa persoalan sengketa rumah atau lahan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia. Aparat kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan atau pengerusakan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Ancaman pidana maksimal bagi para tersangka adalah lima tahun enam bulan penjara,” pungkas Kombes Pol Abast.

Polda Jawa Timur memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Ryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *