Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, LIRA Apresiasi Komitmen Penegakan Hukum

Avatar photo
Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, LIRA Apresiasi Komitmen Penegakan Hukum
Foto Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, LIRA Apresiasi Komitmen Penegakan Hukum

Batu, JADIKABAR.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang menyita perhatian publik luas. Rekonstruksi tersebut berlangsung di Jalan Sumber Brantas, Cangar, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan terhadap korban.

Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka yakni Bripka Agus dan Suyitno memperagakan sedikitnya 10 adegan, yang menggambarkan tahapan perbuatan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

Dari rangkaian adegan yang diperagakan, penyidik mengungkap bahwa tindakan kekerasan dilakukan secara bertahap dan terstruktur. Korban diduga dilumpuhkan sejak awal hingga akhirnya kehilangan nyawa akibat kehabisan napas. Lokasi kejadian yang berada di kawasan sepi diduga dipilih untuk meminimalkan keberadaan saksi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rekonstruksi, kekerasan awalnya dilakukan oleh Suyitno atas perintah Bripka Agus.

“Namun karena tidak mampu melanjutkan, eksekusi selanjutnya dilakukan langsung oleh tersangka Agus,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur kepada awak media, Selasa (13/1/2025).

Ia menambahkan, tindakan tersebut diduga bertujuan untuk melumpuhkan korban sekaligus menghilangkan jejak. Penyidik menemukan fakta bahwa korban berada dalam kondisi terikat, dengan tangan dan kaki dilakban, mulut dan mata tertutup, bahkan tangan korban sempat diborgol. Dugaan penggunaan sarung tangan dalam proses pencekikan turut memperkuat indikasi adanya perencanaan sebelumnya.

“Fakta-fakta ini menunjukkan adanya eskalasi kekerasan yang dilakukan secara sistematis dan terkontrol,” jelasnya.

Usai pelaksanaan rekonstruksi di Kota Batu, tim penyidik Subdit III Jatanras Polda Jatim bersama Tim Inafis dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanjutkan rekonstruksi ke wilayah Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, yang diduga menjadi lokasi pembuangan jenazah korban.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian kronologi kejadian dengan hasil autopsi serta temuan forensik lainnya, guna memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sementara itu, Walikota LSM LIRA Kota Batu, Rudi Cahyono, menyampaikan apresiasi terhadap sikap dan langkah Gubernur LSM LIRA Jawa Timur yang aktif mengawal proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, pengawalan ini mencerminkan kepedulian terhadap rasa keadilan publik.

“Proses rekonstruksi harus dijalankan sesuai prosedur hukum, tanpa ada ruang kompromi ataupun perlakuan khusus terhadap siapa pun,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan LSM LIRA Kota Batu merupakan bentuk tanggung jawab moral dan wilayah, mengingat salah satu titik krusial rekonstruksi berada di wilayah Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Senada dengan itu, Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi menunjukkan indikasi kuat adanya dugaan pembunuhan berencana.

“Dengan kondisi korban yang terikat, diborgol, dilakban, dan dicekik, dugaan perencanaan sangat kuat. Penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim, namun fakta hukum ini perlu dipertimbangkan secara serius,” ujarnya.

Rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh tim kuasa hukum keluarga korban yang secara langsung mengawal jalannya proses, guna memastikan transparansi dan objektivitas penegakan hukum. Kehadiran tim hukum ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa perkara ditangani secara profesional dan akuntabel.

Pihak keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan para pihak yang terbukti bersalah nantinya dijatuhi putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kontributor: Dian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *