MAGELANG, JADIKABAR.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang resmi menahan Kepala Desa Girimulyo, Kecamatan Windusari, berinisial BDM (51).
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023.
Kepala Seksi Intelijen, Vidi Pradinata, menyampaikan bahwa penahanan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan. “Tersangka merupakan Kepala Desa Girimulyo yang masih aktif. Penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (19/2/2026) terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima aparat penegak hukum. Menindaklanjuti aduan itu, kejaksaan mulai melakukan serangkaian penyelidikan sejak awal 2025. Status tersangka ditetapkan berdasarkan surat nomor TAP-497/M.3.44/Fd.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan pengelolaan anggaran desa secara sepihak. Modus yang terungkap antara lain dengan meminta pencairan dana desa tahap satu hingga tahap tiga dari bendahara desa tanpa peruntukan yang jelas.
Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Magelang menemukan adanya selisih anggaran yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 327.049.580,30. Sementara itu, total anggaran Desa Girimulyo tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2022, mencapai Rp 1.853.777.412 yang dialokasikan untuk 12 item kegiatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ferdi Ferdian D, menambahkan bahwa dana yang diduga diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut dipakai antara lain untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dana desa yang semestinya dialokasikan untuk sejumlah program pembangunan fisik, termasuk betonisasi dan rabat beton, tidak direalisasikan sesuai rencana. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya. (Red)












