Kementerian Pendidikan Resmi Tetapkan Libur Guru Ikuti Kalender Pendidikan, Guru Bangkalan Apresiasi

Avatar photo
Kementerian Pendidikan Resmi Tetapkan Libur Guru Ikuti Kalender Pendidikan, Guru Bangkalan Apresiasi
Kepala UPTD SDN Jambu 2 Suraji

Bangkalan, Jadikabar – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa masa libur pendidikan baik bagi murid maupun guru harus sepenuhnya mengacu pada Kalender Pendidikan. Terbitnya aturan ini sekaligus menjawab persoalan yang selama beberapa tahun terakhir menimbulkan kegaduhan, yakni ketidaksinkronan antara jadwal libur murid dan kewajiban kehadiran guru di sejumlah daerah.

Melalui SE tersebut, Kementerian menegaskan bahwa ketika murid libur, guru juga mendapatkan hak libur yang sama. Meski demikian, sekolah tetap diwajibkan memastikan layanan administratif berjalan melalui penunjukan petugas piket. Dengan skema tersebut, pelayanan kepada wali murid dan masyarakat tidak terabaikan, namun hak istirahat guru tetap terjamin.

Kebijakan baru ini disambut antusias oleh para pendidik di seluruh Indonesia. Selama bertahun-tahun, sebagian guru masih diwajibkan masuk kerja meski anak didik sedang libur, dengan alasan aturan ASN ataupun kebutuhan pelayanan sekolah. Kini, melalui regulasi yang lebih tegas, pemerintah memastikan bahwa libur guru berlaku sama dengan libur murid sesuai Kalender Pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Bagi para guru, keputusan ini menjadi kabar baik sekaligus bentuk pengakuan bahwa mereka juga membutuhkan waktu rehat untuk memulihkan energi, berkumpul bersama keluarga, dan melakukan persiapan pembelajaran. Dengan kondisi yang lebih segar, kualitas proses belajar-mengajar diharapkan meningkat saat kegiatan sekolah kembali dimulai.

Kepala UPTD SDN Jambu 2, Suraji, turut mengapresiasi terbitnya SE tersebut. Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan aspirasi yang selama beberapa bulan terakhir diperjuangkan para pendidik terkait penyamaan hak libur guru dan murid.

“Surat edaran ini memberikan kepastian dan ketegasan bahwa libur guru harus mengikuti Kalender Pendidikan. Ini bentuk penghargaan terhadap profesi guru yang juga membutuhkan waktu istirahat. Kami menyambutnya dengan bijak dan senang hati,” ujar Suraji, Kamis (04/12/2025).

Ia menambahkan, pemerintah daerah termasuk Pemerintah Kabupaten Bangkalan diharapkan menafsirkan SE tersebut secara tepat.

“Libur sekolah bermakna libur bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan sebagaimana ditetapkan dalam Kalender Pendidikan. Penafsiran ini penting karena selama ini masih ada daerah yang mengartikan libur sekolah hanya untuk murid, sementara guru tetap diwajibkan masuk,” jelasnya.

Menurutnya, cara pandang seperti itu kini tidak relevan lagi. SE Nomor 14 Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa libur sekolah berlaku untuk seluruh unsur pendidikan, kecuali petugas piket yang ditunjuk untuk menjaga layanan tetap berjalan.

“Dengan adanya kejelasan dari Kementerian, kami berharap Pemerintah Kabupaten Bangkalan dapat mengambil sikap sejalan dengan semangat surat edaran ini, yaitu memberikan hak libur kepada guru sebagaimana hak libur murid sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional,” tutup Suraji.

Penulis: EdiEditor: TF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *