TULUNGAGUNG, JadiKabar. Com– Sidang lanjutan atas perkara lingkungan hidup nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg, antara aktivis lingkungan hidup Hariyanto, yang berafiliasi dengan Lush Green Indonesia, selaku penggugat, melawan Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk, UD K-Cunk Motor, Kepala Desa Nglampir, dan Kepala Desa Keboireng sebagai para tergugat, kembali di gelar.
Sidang kedua mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H. memasuki proses mediasi tersebut, pihak tergugat tidak hadir secara lengkap. Hanya kuasa hukum tergugat I hingga III yang hadir di persidangan, sementara tergugat IV, Kepala Desa Keboireng, kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Ketidakhadiran kepala desa menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati apabila tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa.
Saat di wawancara Kuasa hukum penggugat, Irawan Sukma, S.H., menilai ketidakhadiran para tergugat mencerminkan kurangnya keseriusan dalam proses hukum.
“Sangat disayangkan para tergugat ini tidak hadir, karena hal ini justru membuat proses peradilan menjadi panjang dan menunjukkan ketidaksiapan para tergugat dalam menghadapi klien kami,” tegasnya pada Rabu (7/8/2025).
Di tempat yang sama, senada dengan itu, Hendro Blangkon, S.H., M.Kn., selaku kuasa hukum penggugat lainnya, menekankan bahwa perkara ini menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut kelangsungan hidup masyarakat Tulungagung. Kerusakan lingkungan sangatlah fatal dan perlu ada solusi terbaik demi keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas HendroBlangkon sapaan akrab.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Tito (Edy Gantol), memberikan penjelasan bahwa ketidakhadiran salah satu kliennya telah disertai pemberitahuan resmi.
“Klien kami sudah mengajukan izin karena pada hari yang sama mendapat panggilan dari Polda Jawa Timur. Surat pemberitahuan izin tersebut juga sudah kami sampaikan kepada Pengadilan Negeri Tulungagung,” jelas Tito.
Usai mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H. memutuskan menunda proses mediasi hingga tanggal 14 Oktober 2025 untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pihak hadir dan melanjutkan pembahasan secara menyeluruh.
Kasus ini bermula dari dugaan perusakan lingkungan di wilayah Desa Nglampir dan Keboireng, yang menurut penggugat telah menyebabkan kerusakan ekosistem dan berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.