NIAS UTARA jadikabar.com – Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kepulauan Nias kembali menguat. Tokoh masyarakat, Bowonama Telaumbanua, S.Sos, menegaskan bahwa pemekaran wilayah dari Provinsi Sumatera Utara ini bukan sekadar ambisi politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah kepulauan tersebut.
Menurut Bowonama, kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 memberikan peluang besar bagi daerah untuk mengelola potensinya sendiri. Pemekaran wilayah dipandang sebagai terobosan logis untuk menyelesaikan masalah ketertinggalan yang selama ini menghambat kemajuan di Kepulauan Nias.
Salah satu argumen utama yang mendasari urgensi ini adalah masalah rentang kendali (span of control). Saat ini, koordinasi administratif dengan ibu kota provinsi di Medan membutuhkan waktu dan biaya yang besar.
“Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan di Medan seringkali menjadi penghambat akselerasi pembangunan,” ujar Bowonama (Rabu, 25/02/2026).
Ia merinci empat tujuan utama pembentukan DOB ini:
- Memperpendek rentang kendali pemerintahan.
- Mempercepat pelayanan publik di berbagai sektor.
- Meningkatkan akselerasi pembangunan infrastruktur dan ekonomi.
- Memudahkan implementasi Regional Management untuk mengelola potensi spesifik kepulauan.
Secara geografis, Kepulauan Nias memiliki posisi strategis sebagai salah satu wilayah terdepan NKRI yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia. Dengan luas wilayah 5.625 km^2 dan populasi mencapai lebih dari 916.303 jiwa, wilayah ini memiliki modalitas yang kuat.
Wilayah yang terdiri dari 136 pulau (30 berpenghuni) ini mencakup lima daerah administratif: Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat. Selain kekayaan alam di sektor perikanan dan pertanian, Nias dikenal dunia internasional melalui potensi pariwisatanya, mulai dari selancar (surfing), penyelaman, hingga budaya unik seperti tradisi Hombo Batu (Lompat Batu).
Bowonama meyakini bahwa Kepulauan Nias telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP No. 78 Tahun 2007, baik dari sisi administratif maupun teknis.
Syarat Administratif: Dukungan dari lima DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah di Kepulauan Nias telah solid sejak deklarasi pertama pada 2 Februari 2009. Forum Kepala Daerah (Forkada) Kepulauan Nias pun terus menempatkan agenda ini sebagai prioritas utama.
Syarat Teknis: Dari sisi kemampuan ekonomi, Nias memiliki kapasitas untuk mengelola sumber daya mandiri guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata bahari dan industri kecil.
“Secara administratif dan fisik kewilayahan, kita tidak perlu ragu lagi. Yang kita butuhkan sekarang adalah pencabutan moratorium DOB oleh pemerintah pusat agar aspirasi masyarakat Nias ini bisa segera terealisasi,” tambahnya.
Langkah menuju Provinsi Kepulauan Nias kini tinggal menunggu lampu hijau dari Pemerintah Pusat dan DPR RI. Kehadiran provinsi baru ini diharapkan mampu mengubah wajah Nias dari daerah yang “terisolasi” secara geografis menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di pesisir barat Sumatera.
Penulis S. Telaumbanua.












