Daerah  

Keputusan Tegas Pemkab Sidoarjo soal Jalan Banjarbendo

Avatar photo
Keputusan Tegas Pemkab Sidoarjo soal Jalan Banjarbendo
Bupati Sidoarjo memimpin rapat Forkopimda terkait polemik tembok Banjarbendo.

Sidoarjo, JadiKabar.com – Polemik tembok pembatas jalan di kawasan Banjarbendo, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya resmi berakhir. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan pembongkaran tembok yang selama ini menutup akses antarperumahan, sekaligus melakukan integrasi jalan demi kepentingan masyarakat luas.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama yang dipimpin langsung Bupati Sidoarjo Subandi, SH, M.Kn, pada Jumat (19/12/2025). Rapat itu dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, perwakilan Kejari Sidoarjo, Sekretaris Daerah Fenny Apridawati, kepala OPD terkait, serta perwakilan warga dari sejumlah perumahan.

Polemik tembok pembatas ini mencuat karena dinilai menghambat mobilitas warga antarperumahan, meskipun prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di kawasan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo. Kondisi itu memicu keluhan warga dan memerlukan penyelesaian yang berpijak pada kepentingan umum serta kepastian hukum.

“Hari ini fasilitas umum yang ada di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan masyarakat. Jalan harus kembali berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Bupati Subandi usai rapat Forkopimda.

Dalam forum tersebut, ahli hukum Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, memaparkan pandangan yuridis terkait kewenangan pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Sidoarjo secara hukum memiliki dasar kuat untuk melakukan pemulihan fungsi jalan sebagai fasilitas umum.

“Pemerintah daerah berwenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran fasilitas umum, termasuk membuka kembali akses jalan, sepanjang ditujukan untuk kepentingan umum dan dilaksanakan sesuai asas pemerintahan yang baik,” jelasnya.

Rapat juga menghadirkan perwakilan warga dari Mutiara Regency, Mutiara Harum, dan Mutiara City. Meski demikian, kuasa hukum dan sebagian perwakilan warga Mutiara Regency yang menyatakan keberatan atas pembongkaran tembok memilih meninggalkan forum (walk out) setelah menyampaikan pendapatnya.

Sementara itu, warga dari Mutiara Harum menyatakan dukungan terhadap kebijakan integrasi jalan. Salah satu perwakilan warga, Alex, menegaskan bahwa akses jalan di lingkungannya telah lama dibuka dan diserahkan kepada pemerintah.

“Jalan di wilayah kami sudah menjadi fasilitas umum. Selama ini akses keluar-masuk juga dilalui warga perumahan lain. Harapannya, semua portal dan pembatas bisa dibuka agar tidak ada lagi kesan eksklusif,” ujarnya.

Menindaklanjuti keputusan Forkopimda, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, memastikan proses pembongkaran akan dilakukan sesuai prosedur.

“Kami akan memulai dengan surat peringatan sesuai SOP. Harapannya, pihak terkait dapat membongkar secara sukarela. Jika tidak, akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pembongkaran tembok dan integrasi jalan ditargetkan mulai dilakukan dalam waktu dekat, sehingga akses publik dapat segera digunakan masyarakat.

Dengan keputusan ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mengutamakan kepentingan umum, keterbukaan akses, dan ketertiban tata ruang, sekaligus mengakhiri polemik yang sempat memicu ketegangan antarwarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *