MALANG, JADIKABAR – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menunjukkan komitmennya dalam menjaga keberadaan lahan fasilitas umum (fasum) dan ruang publik di tengah permukiman padat yang kian tergerus di Kota Malang.
Salah satu aspirasi warga yang dikawalnya berada di kawasan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.
Di kawasan tersebut, warga tengah berjuang mempertahankan sebidang lahan fasum yang selama puluhan tahun terbengkalai dan rawan menjadi objek permainan mafia tanah. Upaya warga yang telah berlangsung sekitar 10 tahun itu belum membuahkan hasil maksimal, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya perlindungan aset oleh Pemerintah Kota Malang.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Mia itu secara proaktif mengawal perjuangan warga agar lahan tersebut segera diakui sebagai aset negara. Ia bahkan menginisiasi audiensi langsung bersama warga dengan menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Malang guna memperoleh kejelasan status hukum lahan.
Amithya menjelaskan, langkah advokasi ini diambil menyusul semakin menyusutnya lahan terbuka hijau dan ruang interaksi sosial di kawasan perkotaan. Menurutnya, ruang publik bukan sekadar pelengkap estetika kota, melainkan kebutuhan dasar masyarakat, terutama bagi kesehatan mental dan sosial.
“Bagi warga di permukiman padat, setiap meter lahan sangat berarti. Sering kali sisa lahan yang seharusnya menjadi fasum atau fasilitas sosial justru terancam beralih fungsi menjadi bangunan komersial atau hunian pribadi,” kata Amithya.
Perempuan yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang itu menegaskan pentingnya menjaga ruang publik sebagai pusat aktivitas warga.
“Kami tidak ingin anak-anak kehilangan tempat bermain atau lansia kehilangan tempat untuk sekadar berjemur dan bertegur sapa. Ruang publik adalah jantung komunitas,” ujarnya.
Ke depan, Amithya menegaskan fokus utamanya adalah memastikan legalitas lahan fasum tetap berada di bawah aset Pemerintah Kota Malang agar tidak mudah disalahgunakan. Ia meminta BKAD melakukan inventarisasi aset secara detail, termasuk lahan-lahan kecil di gang sempit, agar seluruhnya tercatat sebagai ruang publik.
Selain itu, ia mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran melalui APBD untuk merevitalisasi ruang publik tersebut, baik dalam bentuk taman lingkungan maupun Balai RW yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kedungkandang, Amithya berkomitmen terus menjadi jembatan antara warga dan Pemerintah Kota Malang. Ia menekankan pembangunan kota tidak boleh hanya terpusat pada proyek infrastruktur besar, melainkan juga harus menyentuh kawasan permukiman padat.
“Kota yang manusiawi adalah kota yang memberi ruang bagi warganya untuk beraktivitas bersama. Perjuangan warga ini adalah perjuangan kita semua demi kualitas hidup yang lebih baik di Kota Malang,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan warga Muharto, Hariyanto Jabrik, menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan inisiatif Ketua DPRD Kota Malang dalam mengawal aspirasi masyarakat. Selama ini, warga khawatir lahan fasum tersebut jatuh ke tangan oknum tidak bertanggung jawab sehingga masyarakat kehilangan ruang berkumpul.
“Hasil audiensi dan klarifikasi langsung dari BKAD bersama DPRD menjadi angin segar bagi kami,” ujarnya. Ia berharap Wali Kota Malang turut mengawal proses perlindungan ruang publik, khususnya di wilayah permukiman padat yang semakin langka.
“Semoga proses pengesahan aset tanah fasum di lingkungan kami segera selesai, sehingga bisa segera dimanfaatkan, misalnya dibangun Balai RW yang aman dan nyaman untuk kepentingan sosial masyarakat,” harap Hariyanto.












