Kuantan Singingi, JADIKABAR.COM – Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Rusman Antana, menyatakan akan menyurati Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau terkait dugaan pembiaran kerusakan aset daerah berupa kebun karet milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang diduga dijarah pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Pernyataan tersebut disampaikan Rusman kepada media pada Rabu (18/02/2026) pagi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Menurut Rusman, aktivitas PETI di lokasi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Ia menilai, meski aparat dari Polres Kuansing dikabarkan telah beberapa kali melakukan penertiban, kerusakan terhadap aset kebun karet milik pemda masih terjadi.
“Dengan kondisi ini, kami mengkaji dan bakal menyurati Kejati Riau serta Kapolda Riau terkait dugaan pembiaran kerusakan aset kebun karet Pemda Kuansing,” ujar Rusman.
Ia juga menyinggung peran Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kuansing yang dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik. Menurutnya, persoalan ini menyangkut aset daerah yang masih produktif dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semestinya aset yang masih berjalan dan menyumbang PAD dijaga dengan serius. Apalagi saat ini daerah tengah berupaya keras mencapai target PAD,” tambahnya.
Rusman menyebut pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk mendokumentasikan kondisi kebun yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Disbunak Kuansing maupun pihak kepolisian setempat terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang.
Aktivitas PETI di sejumlah wilayah di Riau memang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir, terutama karena dampaknya terhadap lingkungan, keselamatan kerja, serta potensi kerugian negara dan daerah.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring langkah resmi yang akan ditempuh FPII melalui surat kepada aparat penegak hukum di tingkat provinsi.












