Berita  

Ketua FRB Soroti Komisi IV DPRD Banyuwangi, “Rekomendasi Hearing Tak Kunjung Berbuah Aksi”

Avatar photo
Ketua FRB Soroti Komisi IV DPRD Banyuwangi, “Rekomendasi Hearing Tak Kunjung Berbuah Aksi”
Foto Istimewa: Ketua FRB Soroti Komisi IV DPRD Banyuwangi, “Rekomendasi Hearing Tak Kunjung Berbuah Aksi”

Banyuwangi, JADIKABAR.COM – Dinamika pembentukan ulang Komite SMAN 1 Rogojampi kembali memanas. Setelah hearing Komisi IV DPRD Banyuwangi pada Senin, 24 November 2025, yang menghasilkan rekomendasi resmi, polemiknya justru berjalan di tempat. Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB), Irfan Hidayat SH MH, menilai tindak lanjut rekomendasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hearing tersebut sebelumnya menghasilkan tiga poin penting:

1. Pembentukan ulang komite sekolah sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

2. Penambahan anggota komite menjadi 15 orang, disesuaikan dengan jumlah wali murid.

3. Pengawasan oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Jawa Timur dalam proses pembentukan komite baru.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Padmo (PDI Perjuangan), didampingi Wakil Ketua Yuliawan (Demokrat), Wakil Ketua Ratih (Nasdem), serta anggota lintas fraksi lainnya. Hadir juga Kepala SMAN 1 Rogojampi Elis, perwakilan MKKS Banyuwangi, serta Cabdin Provinsi Jawa Timur yang diwakili Arief.

Persoalan komite sekolah di SMAN 1 Rogojampi bukan muncul kemarin sore. Sejak 2023–2024, sejumlah wali murid dan elemen masyarakat menyoroti mekanisme pemilihan komite yang dinilai tidak transparan. Pihak-pihak ini menilai proses tidak melibatkan representasi wali murid secara memadai, yang akhirnya memantik lahirnya dorongan untuk pembentukan ulang komite.

Permendikbud No. 75/2016 secara tegas mengatur bahwa komite, harus terbentuk melalui pemilihan, bersifat mandiri, dan melibatkan orang tua secara proporsional.

FRB menilai bahwa standar tersebut belum berjalan optimal, sehingga mereka melakukan kontrol sosial terhadap lembaga pendidikan di wilayah Rogojampi.

Dalam hearing, perwakilan Cabdin Jawa Timur, Arief, menyampaikan bahwa SK komite tidak bisa dibatalkan seketika. Jika dibatalkan mendadak, maka posisi komite akan kosong, sementara sekolah tetap membutuhkan organ itu untuk menjalankan program.

Cabdin meminta waktu dua minggu untuk melakukan review terhadap SK komite yang lama, sekaligus mengkomunikasikan rekomendasi DPRD kepada pihak terkait.

Menanggapi lambatnya tindak lanjut, Ketua FRB Irfan Hidayat SH MH menyampaikan kekecewaannya.

Dalam pernyataannya kepada media pada 11 Desember 2025, ia menilai bahwa rekomendasi Komisi IV DPRD Banyuwangi belum menunjukkan progres nyata. Menurutnya, publik khususnya wali murid berhak melihat adanya kepastian.

“Kami sangat menyayangkan situasi ini. Rekomendasi hearing seharusnya menjadi pijakan tindak lanjut, tetapi hingga kini belum tampak implementasinya. FRB mendorong semua pihak untuk taat pada hasil rapat resmi itu,” ujar Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *