Banyuwangi, Jadikabar.com – Ketua Pergerakan wartawan Renkarnasi (PETAKA) Nang selamet SH, MH berkolaborasi dengan beberapa Lembaga dan puluhan wartawan Jum at 6/3/2026:geruduk Mapolresta Banyuwangi guna tindak lanjut tragedi tindakan pelarangan puluhan wartawan masuk dalam acara buka bersama Kapolresta di Hotel kokon adalah tindakan diskriminasi terhadap jurnalis, “jelas Nanang selamet SH, MH selaku ketua Pergerakan wartawan Renkarnasi (PETAKA) dihadapan puluhan wartawan didepan markas Polresta Banyuwangi.
Bahkan patut diduga Kapolresta Kombes Pol Dr.Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H,,MH telah langgar komitmennya sendiri yang memiliki visi dalam bertugas dikabupaten Banyuwangi akan mengusung pendekatan humanis dan berkolaborasi dengan insan pers untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, aman, dan nyaman.tegas,”Nanang selamet.
adapun untuk ditragedi meninggalnya salah satu tahanan dirutan mapolresta Banyuwangi Jawa Timur beberapa waktu lalu yang hingga saat ini terkesan ditutup tutupi patut diduga langgar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang disahkan 30 April 2008, menjamin hak warga negara mendapatkan informasi dari badan publik. UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, akurat, dan sederhana, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabe. “terang kuasa hukum Rozak SH
dengan terindikasinya dua Tragedi yaitu diskriminasi terhadap puluhan wartawan dan meninggalnya penghuni tahanan di rutan polresta Banyuwangi terbukti bahwa Kapolresta Banyuwangi saat ini tidak berkomitmen dalam sinergi dan pelayanan dalam mengusung pendekatan yang humanis dan berkolaborasi dengan insan pers untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, aman, dan nyaman.”pungkas,Sugiarto selaku ketua komunitas sadar hukum banyuwangi.
sebagai bentuk komitmen dan solidaritas terhadap tindakan diskriminatif Polresta banyuwangi terhadap puluhan wartawan dan patut diduga ditragedi meninggalnya penghuni rutan dipolresta terindikasi langgar UU KIP dalam hal ini Kuasa hukum korban meninggal dirutan mapolresta, PETAKA dan Lembaga komunitas sadar hukum banyuwangi beserta puluhan wartawan berencana adukan ke Polda Jatim dan mabes polri. (Red)












