Daerah  

Klarifikasi Samsat Bangkalan Dana Parkir Masuk Kas Daerah, Bukan Kantong Pribadi

Avatar photo
Klarifikasi Samsat Bangkalan Dana Parkir Masuk Kas Daerah, Bukan Kantong Pribadi
Klarifikasi Samsat Bangkalan Dana Parkir Masuk Kas Daerah, Bukan Kantong Pribadi

BANGKALAN, JADIKABAR – Administratur Pelayanan KB Samsat Bangkalan R Ari Iriadi memberikan klarifikasi resmi terkait informasi viral mengenai pungutan parkir di area kantor tersebut. Penjelasan ini bertujuan meluruskan simpang siur informasi yang menyebutkan bahwa uang parkir masuk ke individu tertentu.

Ditegaskan bahwa area parkir di dalam Samsat merupakan lahan milik Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub), lahan tersebut dikelola secara resmi melalui kerja sama pihak ketiga.

“Statusnya adalah sewa lahan. Pihak pengelola (pihak ketiga) membayar sewa setiap bulan sebesar Rp700.000 ke rekening kas resmi Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, tidak benar jika uang tersebut masuk ke kantong pribadi,”Ujarnya Adpel KB Samsat Bangkalan, Senin (02/02/2026).

Penyewa fasilitas kantin dan fotokopi diwajibkan membayar biaya sewa yang telah ditentukan, yang kemudian disetorkan langsung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur.

“Pemanfaatan lahan untuk kantin maupun jasa fotokopi di lingkungan Samsat semuanya menggunakan sistem sewa serupa. Jadi, tidak ada pungutan liar atau pemasukan yang masuk ke individu. Seluruh hasilnya disetorkan secara transparan ke kas negara,”Jelasnya

Perbedaan Pajak Parkir dan Retribusi

Mengenai keluhan masyarakat terkait adanya biaya tambahan, dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Pajak Parkir di area khusus seperti di dalam Samsat, mall, atau minimarket dengan

“Retribusi Parkir yang ada di bahu jalan. Retribusi parkir di bahu jalan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, sedangkan sewa lahan di dalam Samsat dikelola oleh Provinsi.”Ungkapnya Administratur Pelayanan KB Samsat Bangkalan R Ari Iriadi

Terkait isu parkir, pihak Samsat menjelaskan bahwa kondisi tersebut akan dijadikan bahan diskusi internal dan koordinasi lebih lanjut. Ditegaskan bahwa kebijakan serupa sebenarnya juga diterapkan di wilayah lain seperti Surabaya, Sampang, hingga Pamekasan.

“Persoalan parkir ini tidak hanya di Bangkalan, tapi hampir merata di wilayah Jawa Timur. Kami akan mengupayakan agar aspirasi ini dapat diakomodasi oleh pemerintah daerah demi kenyamanan bersama,”Tutupnya

Penulis: EdiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi