Berita  

Komisi A DPRD Malang Jadwalkan Hearing Lanjutan Soal Sengketa Tanah

Jadwalkan Hearing lanjutan untuk menemukan jalan damai

Avatar photo
Komisi A DPRD Malang Jadwalkan Hearing Lanjutan Soal Sengketa Tanah
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang bersama anggota komisi A dalam hearing sengketa tanah

Malang, Jadikabar – Sengketa tanah warga dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akhirnya mencuat ke ruang publik. Dua lahan milik warga di kawasan Supit Urang dan Pandanwangi, dengan total luas 4.980m², diduga telah diserobot oleh pihak pemerintah daerah.

Pengaduan resmi disampaikan kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi A DPRD Kota Malang, Selasa (27/1/2026). Hearing ini digelar setelah upaya mediasi warga dengan Pemkot Malang dinilai menemui jalan buntu.

“Kami tidak mendapatkan respons yang memadai dari Pemkot. Karena itu, kami membawa masalah ini ke DPRD untuk mendapatkan keadilan,” ujar Djoko Tritjahjana kepada para anggota dewan.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi A, Lelly Thresiyawati, Sekretaris Harvad Kurniawan Ramadhan, serta sejumlah anggota lainnya. Dua warga pemilik tanah, Solikin dan Wahyono, juga turut hadir untuk memberikan kesaksian.

Komisi A Janji Bersikap Objektif

Menanggapi pengaduan warga, Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, menegaskan bahwa lembaganya akan mengambil sikap netral dan berpegang pada asas keadilan.

“Kami tidak membela pihak mana pun, tetapi membela yang benar. Semua akan dilihat dari sisi hukum dan bukti-bukti yang ada,” tegas Lelly.

Pernyataan senada disampaikan Anggota Komisi A, H. Eko Hadi Purnomo. Ia menegaskan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan bukti hukum yang sah dari kedua belah pihak.

“Jika masyarakat punya bukti sah, kami perjuangkan. Sebaliknya, jika Pemkot klaim sebagai aset daerah, itu juga harus dibuktikan secara hukum,” jelas Eko.

Sebagai langkah awal, Komisi A berencana menggelar hearing lanjutan yang akan mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Daftar undangan meliputi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bagian Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Dan Arsip (BDAM), serta perangkat kelurahan setempat.

“Harapannya, persoalan ini bisa diselesaikan secara damai dan non-litigasi. Namun, opsi hukum tetap terbuka,” tambah Eko.

Kuasa Hukum Kritik Sikap Pemkot yang Dinilai Tertutup

Dalam kesempatan tersebut, Djoko Tritjahjana memaparkan kronologi dua kasus sengketa tanah yang melibatkan kliennya. Ia menegaskan bahwa warga telah melengkapi dokumen dan bukti kepemilikan yang kuat.

“Kami sudah sampaikan seluruh data dan dokumen kepada DPRD. Harapan kami, Komisi A bisa memfasilitasi agar ada titik terang dan penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Djoko.

Djoko juga menyoroti sikap Pemkot Malang yang dinilai kurang komunikatif dan cenderung bersikap sepihak dengan hanya menyatakan tanah tersebut sebagai aset pemerintah, tanpa transparansi data.

“Kalau memang klaim aset Pemkot, silakan dibuktikan secara terbuka. Masyarakat ini butuh penyelesaian yang kondusif dan manusiawi, bukan sekadar disuruh menggugat,” tegasnya.

Ia juga memberikan peringatan, bahwa ketidakhadiran atau keengganan pihak kelurahan dan dinas terkait untuk membuka data dalam hearing lanjutan akan menjadi pertanyaan besar terhadap tata kelola pemerintahan.

“Harapan kami semua pihak hadir, duduk bersama, dan masalah ini selesai secara baik-baik. Namun jika tidak ada itikad baik, maka jalur hukum menjadi pilihan terakhir,” pungkas Djoko.

Kasus ini kini menjadi sorotan, menguji komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa aset secara transparan dan berkeadilan, serta menguji fungsi pengawasan DPRD sebagai perwakilan rakyat.

Penulis: TFEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *