Berita  

Komisi A Malang Jadi Jembatan Warga

Hadirkan Hearing Khusus

Avatar photo
Komisi A Malang Jadi Jembatan Warga
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Eko Hadi Purnomo

Malang, Jadikabar – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menunjukkan peran aktifnya sebagai penjaring aspirasi dengan memfasilitasi hearing (dengar pendapat) terkait dua sengketa tanah antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang (27/1).

Dalam forum yang diinisiasi dan dipimpin langsung oleh Anggota Komisi A, Eko Hadi Purnomo, bersama seluruh anggota dewan menyatakan komitmennya untuk membela hak masyarakat yang didukung bukti hukum kuat.

Hearing yang digelar Selasa, di Gedung DPRD Kota Malang tersebut menjadi wadah bagi kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, untuk memaparkan secara detail kronologi dan dasar hukum klaim kepemilikan tanah di wilayah Supit Urang dan Pandanwangi. Komisi A dengan terbuka menerima seluruh paparan dan dokumen pendukung dari masyarakat.

Anggota Komisi A, Eko Hadi Purnomo, secara tegas mendeklarasikan prinsip dalam menangani aduan masyarakat.

“Prinsip Komisi A tidak menolak semua aduan masyarakat dan menerima aduan masyarakat. Terhadap dua kasus tanah yang ada di Supit Urang sama di Pandanwangi, Komisi A ber-statement kalau masyarakat itu dengan bukti-bukti yang ada secara hukum benar, maka kita akan perjuangkan tanah tersebut adalah menjadi haknya mereka. Satu,” tegas Eko di hadapan pihak warga dan kuasa hukum.

Lebih lanjut, Komisi A melalui anggotanya menyatakan posisi yang jelas dan berimbang. Dewan tidak serta-merta menerima klaim sepihak dari mana pun, termasuk dari pemerintah daerah.

“Lalu kalaupun Pemerintah Kota menyatakan bahwa itu adalah aset miliknya, harus dibuktikan apakah benar aset tersebut adalah milik Pemerintah Kota. Seperti itu,” lanjut Eko, menekankan pentingnya pembuktian hukum yang sah dari semua pihak.

Sebagai bentuk keseriusan dan tindak lanjut konkret, Komisi A telah merencanakan langkah strategis. Eko Hadi Purnomo mengumumkan akan diselenggarakannya hearing kedua yang lebih komprehensif.

 “Kita akan melakukan pertemuan hearing yang kedua. Yaitu akan kita undang BKD, lalu Bagian Hukum, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), sama PDAM yang ada hubungannya dengan WTP tersebut,” rincinya.

Pertemuan tersebut juga akan melibatkan tingkat pemerintahan terdekat dengan warga, yaitu lurah beserta buku kerawangan desa dari wilayah terkait. Meskipun membuka ruang dialog, Komisi A tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.

“Tapi harapan kami permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dengan cara damai, non-litigasi. Itu saja,” tutup Eko, menegaskan preferensi dewan untuk mediasi daripada jalur pengadilan yang berpotensi memanjangkan konflik.

Langkah pro-aktif Komisi A DPRD Kota Malang ini mendapatkan apresiasi dari pihak warga. Djoko Tritjahjana, kuasa hukum warga, mengucapkan terima kasih atas fasilitasi dan keterbukaan dewan.

“Ya alhamdulillah kita sudah diterima dengan baik oleh Komisi A. Dan kita sudah memaparkan dua sengketa tanah… Jadi data kita tadi juga jelaskan detail dari hak masyarakat tadi bagaimana, sudah kita buka semuanya supaya jelas,” ungkap Djoko.

Dengan mengambil peran sebagai fasilitator dan pembela hukum yang netral, Komisi A DPRD Kota Malang menegaskan fungsi pengawasan dan penyalur aspirasi rakyat. Hearing lanjutan yang akan melibatkan seluruh instansi terkait menjadi ujian nyata bagi efektivitas dewan dalam mendorong penyelesaian sengketa yang adil dan berpihak pada kepastian hukum.

Penulis: TFEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *