Daerah  

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Sidak ke Pasar Beringin, Ingatkan SKPD Patuhi Aturan dalam Pembangunan Pasar Modern

Avatar photo
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Sidak ke Pasar Beringin, Ingatkan SKPD Patuhi Aturan dalam Pembangunan Pasar Modern
Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Fahruddin, S.Pd meninjau langsung lokasi pembongkaran Pasar Beringin.

Sungai Penuh, JadiKabar.Com – Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembongkaran Pasar Beringin, Rabu (15/10/2025). Sidak ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan pembongkaran dan pembangunan kembali pasar berjalan sesuai prosedur, transparan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pedagang.

Rombongan Komisi II dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, S.Pd, bersama para anggota, dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari SKPD terkait, seperti Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, serta Bagian Aset Daerah.

Dalam tinjauannya, Komisi II melihat secara langsung kondisi lapangan, termasuk progres pembongkaran bangunan lama Pasar Beringin yang akan direvitalisasi menjadi Pasar Modern Beringin.

Ketua Komisi II, Fahruddin, S.Pd, menyampaikan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung program revitalisasi pasar sebagai langkah pemerintah untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata, bersih, dan modern. Namun, ia menekankan agar seluruh tahapan pekerjaan dijalankan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami meminta kepada SKPD terkait agar pelaksanaan pembongkaran dan pembangunan Pasar Modern Beringin benar-benar sesuai aturan. Jangan sampai ada langkah yang menyalahi prosedur atau menimbulkan kerugian bagi para pedagang,” tegas Fahruddin.

Ia juga menambahkan, DPRD akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan, terutama dalam pengelolaan material hasil pembongkaran yang harus masuk dalam daftar aset milik daerah.

Selain persoalan administrasi, Komisi II juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara pemerintah dan para pedagang. Menurut Fahruddin, setiap proses pembangunan harus disertai dengan penjelasan dan sosialisasi yang baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau keresahan di kalangan pelaku usaha.

“Pedagang juga perlu merasa tenang. Pemerintah harus menjamin bahwa mereka tetap bisa berjualan selama pembangunan berlangsung,” ujarnya.

Saat ini, para pedagang Pasar Beringin telah direlokasi sementara ke Kincai Plaza lantai 2, agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan sambil menunggu pembangunan pasar selesai.

Pasar Beringin memiliki sejarah panjang sebagai pusat perekonomian warga Sungai Penuh. Selama puluhan tahun, pasar ini menjadi denyut nadi ekonomi lokal — tempat bertemunya pedagang tradisional, petani, dan masyarakat dari berbagai kecamatan.

Transformasi Pasar Beringin menjadi pasar modern merupakan bagian dari program revitalisasi kawasan perdagangan tradisional yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing ekonomi daerah.

Sidak ini, kata Fahruddin, merupakan wujud nyata fungsi pengawasan DPRD agar setiap program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah berjalan sesuai peraturan dan benar-benar berpihak pada masyarakat.

“DPRD tidak bermaksud menghambat pembangunan, tetapi memastikan semuanya tertib administrasi, transparan, dan adil bagi semua pihak,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *