Koordinasi BPD dengan Kades Prako Terkait Pemberhentian Kadus Batal, Kades Tegaskan Tak Akan Terbitkan SK Pengangkatan Kembali!!

Avatar photo
Keterangan Foto: Wira Darma Rajab Kades Prako, Kecamatan Janapria, Kab.Lombok Tengah

LOMBOK, JADIKABAR.COM – Upaya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Prako, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Kepala Desa Prako terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian empat kepala wilayah (kepala dusun) dan satu staf pembantu desa, gagal terlaksana.

Pertemuan yang sedianya digelar pada Senin (12/1/2026) tersebut batal setelah Kepala Desa Prako, Wira Darma Rajab, dikabarkan mendadak sakit dan menjalani perawatan medis di rumahnya.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua BPD Prako, Kamarudin, M.Pd. Ia menyebutkan, sebelumnya BPD bersama empat kepala wilayah yang diberhentikan telah menjadwalkan pertemuan untuk meminta penjelasan dan klarifikasi langsung terkait SK pemberhentian yang diterbitkan beberapa minggu lalu.

“Pertemuan hari ini batal karena kepala desa dikabarkan sakit. Tadi malam sekitar pukul 00.00 WITA, penyakitnya disebut kambuh dan sempat dibawa ke klinik. Saat ini beliau sudah kembali ke rumah dan sedang menjalani perawatan dengan infus.”ujar Kamarudin.

Meski demikian, Khamarudin menegaskan bahwa BPD tetap akan melanjutkan upaya koordinasi dan klarifikasi tersebut. Jadwal pertemuan akan disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan kepala desa.

“Kami akan menunggu kesiapan waktu dari kepala desa. Kapan pastinya belum bisa ditentukan, namun insyaallah dalam waktu dekat akan kami jadwalkan ulang.”katanya.

Sementara itu, media ini melakukan penelusuran langsung ke kediaman Kepala Desa Prako. Dari pantauan di lokasi, kepala desa terlihat sedang menjalani perawatan medis dengan infus di rumahnya.

Di sisi lain, empat kepala wilayah yang menerima SK pemberhentian tanpa adanya rekomendasi camat mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah. Mereka bertemu langsung dengan Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani.

Salah seorang kepala dusun yang diberhentikan, Isroy, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut pihak DPMD meminta agar para kepala wilayah mempersiapkan seluruh administrasi yang diminta oleh kepala desa serta siap mempertanggungjawabkannya apabila di kemudian hari diminta kembali.

“Tadi Pak Kades menerima kami dan menyampaikan akan langsung ke Kantor Desa Prako untuk meminta kepala desa mengeluarkan SK pengangkatan kembali.”ujar Isroy.

Namun demikian, Kepala Desa Prako, Wira Darma Rajab, memberikan pernyataan tegas terkait tuntutan tersebut. Ia menegaskan tidak akan menerbitkan kembali SK pengangkatan apabila para kepala wilayah tidak menerima keputusan pemberhentian yang telah dikeluarkan.

“Saya tetap tidak akan menerbitkan SK pengangkatan kembali. Kalau memang mereka tidak menerima SK pemberhentian tersebut, Silakan tempuh jalur hukum dan ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).”tegas Wira Darma Rajab.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik pemberhentian empat kepala wilayah dan satu staf pembantu desa di Desa Prako masih terus bergulir dan menjadi perhatian berbagai pihak.

Lanjut, Wk Ketua BPD Kamarudin mengatakan kami hanya memberikan petunjuk sesuai dengan regulasi..Tapi kalau tidak mau ya gak apa,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *