Berita  

KPK BUKA SUARA TERKAIT VIDEO VIRAL TEMUAN UANG DALAM KARUNG Rp.2.6 MILYAR DI PATI

Avatar photo
KPK BUKA SUARA TERKAIT VIDEO VIRAL TEMUAN UANG DALAM KARUNG Rp.2.6 MILYAR DI PATI
KPK BUKA SUARA TERKAIT VIDEO VIRAL TEMUAN UANG DALAM KARUNG Rp.2.6 MILYAR DI PATI

​Jadikabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan tumpukan uang dalam karung senilai Rp2,6 miliar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

​Uang tersebut dikabarkan merupakan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga menyeret nama Bupati Pati, Sudewo, beserta tiga kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Berikut adalah poin-poin utama terkait situasi tersebut:

• ​Dugaan Kasus: Barang bukti uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

• ​Status Hukum: Selain pihak kepala daerah, KPK dikabarkan turut menjaring tiga kepala desa yang kini statusnya disebut-sebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

• ​Narasi yang Beredar: Informasi yang viral di masyarakat menyebutkan bahwa uang dalam karung tersebut diberikan oleh warga sebagai bagian dari skema pungutan liar atau pemerasan.

​Meskipun narasi ini beredar luas, publik dihimbau untuk bersikap kritis. Terdapat indikasi ketidaksesuaian data terkait nama pejabat yang disebutkan dalam teks tersebut dengan data otoritas resmi saat ini.

KPK sendiri biasanya baru akan memberikan keterangan rinci mengenai konstruksi perkara setelah seluruh bukti dan identitas tersangka terverifikasi secara hukum.

​Catatan Redaksi: Hingga saat ini, keabsahan video dan keterlibatan nama tokoh yang disebutkan masih dalam tahap klarifikasi lebih lanjut untuk menghindari penyebaran berita bohong (hoaks).

​Apakah Anda ingin saya melakukan penelusuran fakta (fact-checking) lebih mendalam untuk memastikan apakah peristiwa OTT ini benar-benar terjadi atau sekadar narasi buatan?

Abrian Tamtama

Penulis: Abrian TamtamaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *