Berita  

KPK Dalami Dugaan Fee Kuota Haji Khusus, Libatkan Oknum Kemenag dan Ratusan Travel

redaksi

JAKARTA, JadiKabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyetoran dana dari pihak asosiasi penyelenggara perjalanan haji khusus kepada oknum pegawai di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini diduga terkait penyalahgunaan kuota haji khusus pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya aliran dana yang berasal dari asosiasi penyelenggara haji dan diberikan kepada sejumlah oknum di Kemenag. “Ada aliran dana yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama. Itu yang sedang kami dalami,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (15/8).

Menurut Asep, terdapat fee atau bayaran tertentu yang diberikan dalam setiap kuota haji khusus. Nilainya berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp 42 juta–Rp 113 juta per kuota. Namun, angka tersebut masih akan dihitung secara pasti oleh penyidik KPK.

“Kemudian fee-nya berapa? Apakah sudah pasti? Sedang kami hitung,” kata Asep.

KPK menduga lebih dari 100 travel haji dan umrah ikut terlibat dalam kasus ini. Masing-masing travel diduga mendapatkan jumlah kuota haji khusus yang berbeda-beda, tergantung skala usaha. Dari perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

KPK juga mengungkap adanya dugaan lobi dari pihak asosiasi kepada Kemenag untuk mendapatkan kuota tambahan bagi haji khusus.

Sebagai langkah hukum, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Menteri Agama periode 2020–2024; Ishfah Abidal Aziz (IAA), eks staf khusus Menag bidang ukhuwah islamiyah dan moderasi beragama; serta Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel. Pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, tiga pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen Amphuri Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

KPK menyatakan penetapan tersangka akan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan melibatkan sektor yang sensitif seperti penyelenggaraan ibadah haji. KPK menegaskan akan menuntaskan penyelidikan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *