KPK OTT di Madiun, Wali Kota Maidi Turut Diamankan

Avatar photo
KPK OTT di Madiun, Wali Kota Maidi Turut Diamankan

Madiun, JADIKABAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, Wali Kota Madiun Maidi turut diamankan bersama sejumlah pihak lain untuk kepentingan penyelidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa OTT dilakukan dalam rangka penyelidikan tertutup yang telah berjalan sebelumnya.

“Benar, hari ini Senin (19/1), tim KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan mengamankan 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1).

Dari total 15 orang yang diamankan, sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Wali Kota Madiun.

“Sembilan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya adalah Wali Kota Madiun,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. KPK menduga kegiatan ini berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya penetapan status hukum secara resmi.

Kota Madiun dikenal sebagai salah satu kota kecil dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil di wilayah barat Jawa Timur. Di bawah kepemimpinan Maidi, Pemerintah Kota Madiun gencar melakukan pembangunan infrastruktur, penataan kawasan kota, serta mendorong investasi dan program CSR dari berbagai pihak swasta.

Dalam beberapa tahun terakhir, alokasi proyek pembangunan dan optimalisasi dana CSR menjadi salah satu instrumen pendukung percepatan pembangunan daerah. Namun, di banyak daerah di Indonesia, pengelolaan proyek dan dana CSR kerap menjadi sektor rawan penyimpangan, sehingga masuk dalam fokus pengawasan lembaga penegak hukum, termasuk KPK.

OTT yang dilakukan di Madiun ini menambah daftar panjang operasi senyap KPK di daerah, khususnya yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi pada sektor pengadaan dan relasi antara pemerintah daerah dengan pihak swasta.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik.

Penulis: RedakturEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *