Welcome to jadikabar   Click to listen highlighted text! Welcome to jadikabar
banner 728x250

KPK Periksa Lima ASN Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika di wawancara (JadiKabar.com)

JAKARTA, JADIKABAR.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus korupsi dalam pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, dengan memeriksa lima aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (7/7/2025), untuk menggali peran dan pengetahuan kelima ASN terkait proyek tahun anggaran 2017–2019.

“Saksi hadir semua, dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

Kelima saksi yang diperiksa yakni Sigit Hari Mardani selaku Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan, serta Fitriasih yang menjabat Kasubbag Administrasi Pengelolaan PBJ Setda Lamongan.

Selanjutnya, Joko Andriyanto yang merupakan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga, Arkan Dwi Lestari selaku Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat dan Cipta Karya, serta Rahman Yulianto, staf di Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan.

KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan atas kasus ini pada 15 September 2023 dan menyatakan sudah menetapkan tersangka, meski belum membeberkan identitasnya ke publik.

Lembaga antirasuah itu menduga proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan sarat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp151 miliar

KPK menyatakan akan terus menggali keterangan dari pihak-pihak terkait dan memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan demi mengungkap aktor utama dalam kasus korupsi besar ini. (Fikri/Red)

Penulis: Fikri Editor: Irfan Bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click to listen highlighted text!