Berita  

MAHASISWA MABUK DI MAGELANG MENJADI TERSANGKA YANG SEMPAT DIDUGA KLITIH DI MAGELANG UTARA

Avatar photo

Kota Magelang – Polres Magelang Kota menggelar Konferensi Pers terkait aduan dari masyarakat beberapa waktu yang lalu di Sanden Kota Magelang. NMA alias M (20) seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Magelang asal NTT tersebut harus mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya yang melawan Hukum serta membahayakan keselamatan orang lain.

” Untuk kejadian atau TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) nya di sebelah selatan Traffic Light di perempatan sanden kelurahan Kramat Selatan kecamatan Magelang Utara. ” Ucap Kompol Rinto selaku Kabagops.(Jumat-14/11/2025)

Setelah mengkonsumsi minuman keras ( Miras ) pada Minggu 19 Oktober 2025 NMA alias M (20) membawa senjata tajam ( Sajam ) disekitaran Jl. Perintis Kemerdekaan dengan mengendarai sepeda motor, Dengan motif hanya untuk menakut – nakuti pelaku mengayun – ayunkan senjata tajam tersebut kepada orang orang yang ditemuinya, namun aksi tersebut berhasil di amankan warga yang merasa resah dan ketakutan alhasil ditemukanya sebilah pedang sepanjang 75cm yang dibawanya lalu diserahkan ke Polsek Magelang Utara.

” Yang bersangkutan ini membawa senjata tajam ini mengayun – ayunkan ke masyarakat yang melintas sehingga membuat resah ataupun ketakukan masyarakat yang melintas. Jelasnya saat Konferensi Pers “

Alhasil pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman Hukuman maksimal 10 Tahun kurungan penjara, Pihak keluarga pun telah diberitahukan perihal penangkapan NMA Alias M dan paham atas perbuatan pelaku.

” Untuk perkara ini adalah perkara tertangkap tangan yaitu pada saat setelah melakukan tindak pidana diketahui oleh khayalak ramai untuk pembuktiannya jelas untuk perbuatan yang bersangkutan khalayak ramai. ” Ucap Kasat Reskrim Polres Magelang Kota IPTU Iwan Kristiana kepada Awak Media.(Jumat-14/11/2025)

“Kita tahan pak kita terapkan undang – undang darurat, baik untuk penindakan hukum atau pemberitahuan tentang upaya kami yaitu upaya penangkapan atau penahanan kami tembuskan kepada keluarganya ” Tegas IPTU Iwan Kristiana.

“Dan keluarganya sudah memahami dan mengetahui bahwa anaknya sudah dilakukan upaya hukum di polres Magelang kota ” Tambahnya mengakhiri Konferensi Pers di Polres Magelang Kota.

Wartawan : Abrian Tamtama E.D.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *