Batu (JadiKabar.Com) – Pernahkah Anda memperhatikan tanggal kedaluwarsa Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Anda? Jika dulu masa berlaku SIM menyesuaikan dengan tanggal kelahiran pemilik, kini aturan tersebut sudah berubah.
Melalui program “Polantas Menyapa”, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan perubahan tersebut. Kini, masa berlaku SIM tidak lagi didasarkan pada tanggal lahir, melainkan tanggal penerbitan atau pencetakan SIM.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Kevin Ibrahim, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
“Sekarang masa berlaku SIM mengikuti tanggal diterbitkannya SIM, bukan lagi tanggal lahir. SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang tepat waktu,” jelas AKP Kevin kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Ia menegaskan, jika masa berlaku SIM habis dan tidak segera diperpanjang, maka pemilik harus membuat SIM baru dari awal. Prosesnya pun tak bisa dihindari: mulai dari tes teori hingga ujian praktik.
“Jadi, masyarakat perlu lebih teliti melihat masa berlaku SIM-nya. Jangan sampai terlambat, karena konsekuensinya harus mengulang dari nol,” tegasnya.
Menurut AKP Kevin, aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak Oktober 2019, namun masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan tersebut. Karena itu, melalui program Polantas Menyapa, pihaknya terus melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat Kota Batu, agar para pengendara lebih sadar hukum dan tertib administrasi.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 1 Nomor (23) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa seseorang dapat disebut pengemudi bila sudah memiliki SIM. “Artinya, tanpa SIM yang sah dan masih berlaku, seseorang tidak bisa disebut pengemudi yang legal,” paparnya.
Lebih lanjut, AKP Kevin menjelaskan bahwa biaya perpanjangan SIM juga berbeda-beda, tergantung jenisnya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
-
SIM A dan B: Rp 80.000
-
SIM C: Rp 75.000
-
SIM D: Rp 30.000
Dengan adanya sosialisasi ini, Sat Lantas Polres Batu berharap masyarakat menjadi lebih disiplin dan tidak menunggu hingga masa berlaku SIM habis. “Lebih baik memperpanjang lebih awal daripada harus mengulang proses dari awal,” pungkas AKP Kevin.












