Mengaku Dukun, AS Diduga Manfaatkan Ritual untuk Lakukan Pelecehan

Avatar photo
Mengaku Dukun, AS Diduga Manfaatkan Ritual untuk Lakukan Pelecehan
Foto Istimewa Hukum saat penyidikan, Mengaku Dukun, AS Diduga Manfaatkan Ritual untuk Lakukan Pelecehan

Sidoarjo, JADIKABAR.COM – Warga Kabupaten Sidoarjo digegerkan oleh penangkapan seorang pria berinisial AS (45) yang mengaku sebagai dukun pengobatan alternatif di Kecamatan Wonoayu. Pria tersebut kini diamankan kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap dua perempuan dewasa dengan modus ritual penyembuhan penyakit.

Kasus ini terungkap usai dua korban secara terpisah melapor ke polisi. Dari keterangan korban yang saling menguatkan, serta adanya bukti awal di lokasi praktik, aparat kepolisian menduga telah terjadi tindakan asusila yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan kepercayaan korban.

Kapolsek Wonoayu, Kompol Yusuf Arianto, menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan perannya sebagai praktisi pengobatan alternatif untuk mendekati korban.

“Tersangka menawarkan kesembuhan dengan dalih ritual tertentu. Dalam proses itulah diduga terjadi perbuatan tidak senonoh,” ujar Kompol Yusuf, dikonfirmasi, (10/01).

Kedua korban berusia 25 hingga 37 tahun awalnya mendatangi lokasi praktik AS dengan harapan memperoleh pemulihan kesehatan. Namun, alih-alih sembuh, korban justru mengalami pelecehan seksual, yang menurut keterangan sementara diduga terjadi lebih dari satu kali.

Penyidik menegaskan, status tersangka masih dalam proses hukum, dan seluruh fakta akan diuji di persidangan. Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum guna memastikan pemulihan dan perlindungan hak-haknya.

Praktik pengobatan alternatif di Indonesia bukan hal baru. Sejak lama, metode tradisional berkembang berdampingan dengan layanan medis modern. Namun, ketiadaan izin resmi, standar operasional, serta pengawasan sering kali membuka celah penyalahgunaan—mulai dari penipuan hingga kekerasan seksual.

Dalam sejumlah kasus sebelumnya di berbagai daerah, modus serupa kerap digunakan, yakni memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit, lemah secara psikologis, dan berharap pada kesembuhan instan.

Tersangka AS kini dijerat pasal terkait perbuatan cabul dan pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam KUHP. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain, serta menelusuri dugaan pelanggaran tambahan, termasuk penipuan dan praktik pengobatan ilegal.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak memiliki izin resmi.

“Masyarakat diharapkan mengutamakan layanan kesehatan yang sah, terdaftar, dan memiliki tenaga profesional,” tegas Kompol Yusuf.

Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa kepercayaan tanpa verifikasi dapat berujung petaka. Di tengah kebutuhan akan kesehatan, rasionalitas dan kehati-hatian tetap harus jadi fondasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *