Misbahul Munir Kecam Tindakan Ekstra Judicial

Avatar photo
Misbahul Munir Kecam Tindakan Ekstra Judicial
Praktisi Hukum asal madura kecam tindakan ekstra judicial, memicu pelanggaran HAM

Misbahul Munir, S.H. seorang Advokat Asal madura kecam tindakan diluar hukum (ekstra judicial) karena merusak tatanan hukum di Indonesia,  memicu terjadinya pelanggaran HAM.

Misbah sapaan akrabnya merupakan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura,  yang konsen terhadap Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (HTN-HAN) merasa tatanan hukum  sudah terang terangan dilangkahi oleh oknum atau kelompok yang mengatasnamakan ormas.

Amanat Konstitusi negara kita mengatakan Negara Hukum, maka segala proses penyelesaian Perkara harus melalui mekanisme Hukum baik itu secara Non Litigasi maupun Litigasi.

Sehingga Misbah sendiri berpendapat agar negara hadir ,membuat aturan seluruh Ormas Wajib memiliki Konsultan Hukum (Inhouse Counsil) yang ahli dibidang HTN-HAN.  agar seluruh Tujuan Visi dan Misi serta Jalannya Roda Organisiasi ORMAS dapat sesuai dengan Konstitusi dan Subtansi Hukum yang berlaku di Indonesia.

Tindakan ekstra judicial jika dibiarkan akan mengganggu ketertiban sosial dan hukum sehingga rawan terjadi chaos nantinya. dikarenakan para penegak hukum sudah di langkahi terang terangan. sehingga mendiskreditkan peran dan fungsi Aparat Polisi. Jaksa Hakim dan Advokat seperti tak berfungsi, jika dibiarkan akan memicu bergesernya paradigma sistem hukum yang sudah ada dan berkembang di Indonesia jika praktek ekstra judicial teresebut dibiarkan begitu saja.

jika perlahan sistem hukum hukum yang sudah mulai tertata rapi jangan sampai digeser oleh kemunduran paradigma yang dapat menghilangkan marwah tujuan hukum itu sendiri yakni keadilan, Kepastian dan kemanfaatan.

maka Negara harus hadir membuat aturan resmi ormas harus mempunyai Konsultan Hukum yang ahli dibilang HTN HAN itu fardhu ain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi