Tulungagung, JadiKabar.com – Rintik gerimis yang membasahi malam tak menyurutkan semangat warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, untuk menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pemerintah desa pada Kamis malam (30/10/2025).
Sedikitnya lima puluh warga hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari perangkat desa, perwakilan kecamatan, RT/RW, lembaga desa (BPD dan LPM), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Gedangsewu. Suasana musyawarah berlangsung hidup dengan banyaknya tanggapan dan usulan dari peserta.
Kepala Desa Gedangsewu, Miswan, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar agar seluruh masyarakat mendukung keberadaan KDMP. Ia menegaskan bahwa meski arah pengembangan koperasi masih terus dikaji, pemerintah desa akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Dinas Koperasi selaku leading sector pembentukan KDMP di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Kecamatan Boyolangu, Mujito, menegaskan pentingnya pelaksanaan Musdesus sebagai wadah untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai jenis usaha yang akan menjadi prioritas koperasi.
“Musdesus KDMP ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan setelah sebelumnya juga dilaksanakan musdesus serentak guna pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” jelas Mujito.
Ia menambahkan, keputusan hasil musyawarah akan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan koperasi.
Dalam kesempatan yang sama, Robith Ardian Nasyazi, pendamping koperasi desa yang ditunjuk oleh kabupaten untuk KDMP Gedangsewu, menjelaskan beberapa bidang usaha yang bisa dijalankan.
Menurut Robith, KDMP akan bekerja sama dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog, Pos Indonesia, Pertamina, dan PLN.
Namun, ia mengingatkan bahwa seluruh kegiatan usaha koperasi berkaitan erat dengan anggaran dana desa (DD) karena menjadi penjamin keuangan. “Sebagai contoh, apabila KDMP Desa Gedangsewu mengajukan modal awal kepada Bank BRI dan terjadi kemacetan cicilan, maka desa harus menanggung tunggakan tersebut menggunakan kas dana desa,” jelas Robith.
Di akhir kegiatan, musdesus menghasilkan kesepakatan mengenai bidang usaha yang akan dijalankan serta besaran modal awal. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama oleh Kepala Desa dan Ketua KDMP Desa Gedangsewu.












