Berita  

Oknum Anggota DPRD Bangkalan Dilaporkan ke Polres Bangkalan atas Dugaan Penipuan

Avatar photo
Oknum Anggota DPRD Bangkalan Dilaporkan ke Polres Bangkalan atas Dugaan Penipuan
Foto Istimewa: Oknum Anggota DPRD Bangkalan Dilaporkan ke Polres Bangkalan atas Dugaan Penipuan

JadiKabar Bangkalan – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berinisial RTW, resmi dilaporkan ke Polres Bangkalan oleh seorang aktivis setempat bernama Hasan, Selasa (25/11/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak penipuan dalam transaksi pembelian tanah kavling di kawasan Perumahan Mahkota Pamalongan Residence, Arosbaya dengan nilai mencapai Rp400 juta.

Kasus ini menarik perhatian publik karena terlapor diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, sebuah posisi strategis yang memiliki tanggung jawab besar di bidang pembangunan dan pengawasan infrastruktur daerah. Dugaan penyimpangan yang melibatkan pejabat publik kerap menjadi sorotan masyarakat karena dianggap bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas lembaga legislatif.

Hasan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LSM GARABS (Gerakan Masyarakat Bangkalan Sejahtera), menilai dugaan tindakan yang dilakukan RTW berpotensi mencederai marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.

 “DPRD ini wakil rakyat, harusnya membela rakyat dengan menampung dan menjalankan segala aspirasi masyarakat. Bukan menggunakan jabatan untuk merugikan rakyat,” ujar Hasan.

Ia menambahkan bahwa jabatan ketua komisi semestinya menjadi figur yang memberi contoh baik bagi para anggota DPRD lainnya.

“Jabatan Ketua Komisi III seharusnya menjadi panutan. Bagaimana Bangkalan mau maju, jika pejabat publik justru melakukan tindakan yang merugikan warga,” tegasnya.

Hasan menyatakan bahwa dirinya akan terus mengawal laporan tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas.

“Kami akan terus memantau kasus ini demi menegakkan kualitas dan integritas para wakil rakyat di Bangkalan,” katanya.

Kasus dugaan penipuan tanah bukan hal baru di beberapa daerah, termasuk Bangkalan. Wilayah Arosbaya dalam beberapa tahun terakhir berkembang menjadi salah satu kawasan pemukiman baru, sehingga transaksi tanah kavling semakin meningkat. Sayangnya, peningkatan tersebut tidak jarang diikuti persoalan legalitas, keterlambatan pengurusan sertifikat, hingga dugaan praktik penipuan.

Pengamat kebijakan publik menyebut bahwa pejabat publik yang terlibat dalam transaksi pribadi rawan menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dilakukan secara transparan. Karena itu, laporan seperti ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif.

Polres Bangkalan telah menerima laporan pengaduan masyarakat dengan nomor: STTLPM/674/SATRESKRIM/XI/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN. Kepolisian menyampaikan bahwa kasus akan diproses sesuai prosedur yang berlaku dan menegaskan bahwa setiap pihak akan dimintai keterangan secara objektif.

Pihak kepolisian belum memberikan informasi detail mengenai perkembangan pemeriksaan, karena penyelidikan awal masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak berinisial RTW belum dapat dinyatakan bersalah hingga proses hukum memberikan kepastian berdasarkan bukti.

Penulis: EdiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *