TAJUK BANGKALAN – Isu dugaan praktik tidak terpuji kembali mencuat di lingkungan birokrasi Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial S, yang masih aktif bertugas di kantor kecamatan tersebut, diduga terlibat dalam aktivitas sebagai “pemain proyek” pada sejumlah kegiatan pemerintahan di wilayah Burneh.
Informasi ini memicu perhatian serius masyarakat dan aktivis lokal, yang menilai dugaan tersebut dapat mencederai integritas pelayanan publik. Meski statusnya hanya sebagai THL, posisi S yang sehari-hari bersentuhan dengan administrasi kecamatan dinilai cukup rawan disalahgunakan apabila pengawasan internal tidak berjalan optimal.
Menurut penuturan salah satu warga Burneh, Hamid, dugaan modus yang digunakan oknum THL tersebut ialah bertindak sebagai perantara dalam penunjukan rekanan tertentu untuk pekerjaan skala kecil atau Penunjukan Langsung (PL).
“Diduga mengarahkan penunjukan rekanan tertentu untuk proyek-proyek kecil dan menerima fee dari kontraktor yang mendapatkan pekerjaan,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Meskipun informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terbukti, kekhawatiran publik cukup beralasan. Sebab dalam aturan pemerintahan, THL tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, terlebih dalam menentukan rekanan proyek.
“Publik khawatir praktik seperti ini mengganggu prinsip persaingan usaha yang sehat dan mengaburkan akuntabilitas anggaran negara,” tambah Hamid.
Seiring mencuatnya isu tersebut, desakan agar Inspektorat Kabupaten Bangkalan segera turun tangan melakukan investigasi internal semakin menguat. Masyarakat menilai pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran etika, disiplin, atau potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang diduga terlibat.
Publik juga mendesak Camat Burneh untuk bersikap tegas apabila dugaan itu terbukti. Meski THL bukan pejabat struktural, peran administratif yang melekat tetap menuntut integritas dan kepatuhan pada aturan.
Camat Burneh, Erwin Yoesoef, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa dirinya baru menjabat dan belum menerima informasi terkait dugaan tersebut.
“Mohon maaf, setahu saya selama saya berada di Kecamatan Burneh tidak pernah tahu soal itu. Nanti akan kami lakukan pengecekan terhadap staf,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi proses penelusuran resmi di tingkat kecamatan, sekaligus mengisyaratkan bahwa pimpinan siap mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.
Dugaan keterlibatan oknum THL dalam pengkondisian proyek bukan isu baru dalam birokrasi daerah. Proyek skala kecil dengan mekanisme Penunjukan Langsung kerap menjadi celah penyimpangan karena nilainya relatif kecil namun terjadi cukup sering dalam satu tahun anggaran.
Secara regulasi, proses PL tetap wajib mengikuti prinsip transparansi, kompetensi penyedia, dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak yang tidak berwenang di luar pejabat pengadaan.
Karena itu, meski kasus ini masih berupa dugaan, publik menilai perlunya langkah cepat agar tidak berkembang menjadi praktik yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kecamatan.












