Tulungagung, JADIKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai mengintensifkan sosialisasi rencana penerapan sistem parkir berlangganan yang akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menyasar seluruh kendaraan berpelat AG Tulungagung (AG xxxx O/R/S/T), baik kendaraan roda dua maupun roda empat, yang parkir di tepi jalan umum.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata sistem perparkiran kota agar lebih tertib, transparan, serta mengurangi praktik pungutan parkir yang selama ini dinilai tidak seragam di lapangan.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Ronald Soesatyo, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal informasi. Mulai dari siaran radio lokal, media daring, media online, hingga pemasangan rambu pemberitahuan di 18 ruas jalan utama di kawasan perkotaan.
Tak hanya itu, Dishub juga memasang banner sosialisasi di sejumlah perempatan strategis serta di seluruh kecamatan sebagai upaya memastikan informasi kebijakan ini menjangkau masyarakat secara luas.
“Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk pemasangan rambu dan banner di titik-titik strategis agar tidak terjadi kebingungan saat kebijakan ini mulai berlaku,” ujar Ronald, Rabu (24/12/2025).
Ronald menegaskan, melalui sistem parkir berlangganan, kendaraan berpelat Tulungagung yang parkir di tepi jalan umum tidak lagi dikenakan pungutan parkir harian. Kebijakan ini berlaku di seluruh lokasi parkir tepi jalan umum, baik yang dijaga juru parkir resmi Dishub maupun area yang selama ini dikuasai oleh juru parkir nonresmi.
“Semua tepi jalan umum akan masuk dalam sistem parkir berlangganan. Jadi kendaraan berpelat Tulungagung tidak perlu lagi membayar parkir harian,” jelasnya.
Meski demikian, kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku masih menyimpan kekhawatiran terhadap praktik di lapangan, khususnya terkait potensi pungutan ganda.
Salah satunya disampaikan Deni, warga Tulungagung, yang menilai penerapan parkir berlangganan harus dibarengi pengawasan ketat.
“Kami khawatir tetap diminta membayar oleh juru parkir. Dalam praktiknya sering ada tekanan secara tidak langsung, misalnya dengan dalih membantu mengarahkan kendaraan. Akhirnya terasa seperti bayar dua kali,” ungkapnya.
Menanggapi keresahan tersebut, Ronald menyebut Dishub Tulungagung telah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada para juru parkir liar agar bersedia menjadi binaan resmi. Namun, tidak semua pihak merespons positif ajakan tersebut.
“Kami sudah mencoba merangkul juru parkir liar agar masuk dalam pembinaan Dishub, tetapi memang masih banyak yang menolak,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Dishub memastikan akan melakukan inspeksi gabungan bersama aparat terkait guna menertibkan praktik parkir ilegal yang masih marak di sejumlah titik. Selain itu, Dishub juga telah melayangkan surat imbauan kepada pemilik toko, kafe, dan warung agar tidak mengoperasikan juru parkir ilegal di depan tempat usahanya.
“Kami berharap ada dukungan dari semua pihak, termasuk pemilik usaha, agar sistem parkir ini bisa berjalan dengan baik,” tambah Ronald.
Masyarakat berharap kebijakan parkir berlangganan ini tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga benar-benar menghadirkan kepastian layanan, rasa aman, dan kenyamanan bagi pengguna parkir. Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan yang adil, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem perparkiran yang tertib dan saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat.












