Berita  

Pelajar 15 Tahun Ditangkap Bawa Ganja dan Sabu Saat Razia Balap Liar di Simalungun

Avatar photo
Pelajar 15 Tahun Ditangkap Bawa Ganja dan Sabu Saat Razia Balap Liar di Simalungun
Pelajar 15 Tahun Ditangkap Bawa Ganja dan Sabu Saat Razia Balap Liar di Simalungun

JadiKabar.com – Simalungun, Personel Polsek Serbalawan, Polres Simalungun, Sumatera Utara, bergerak cepat mengamankan seorang remaja berinisial FY (15) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan berlangsung saat polisi melakukan penertiban balap liar di Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, pada Minggu (9/11) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan upaya penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kami tidak hanya fokus pada pemberantasan peredaran narkoba, tetapi juga berusaha menjaga masa depan anak bangsa agar tidak terseret ke dalam penyalahgunaan,” ungkapnya, Kamis (13/11).

Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin pembubaran aksi balap liar yang kerap dikeluhkan warga.

“Ketika personel melakukan penertiban, mereka melihat seorang remaja yang gerak-geriknya mencurigakan. Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi,” jelas IPTU Gunawan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebungkus kertas minyak berisi ganja seberat 7,74 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor Vega ZR hitam tanpa plat nomor.

Pemeriksaan lanjutan juga mengungkap adanya sabu yang disembunyikan FY di saku celananya.
“Dari pengakuannya, sabu tersebut adalah milik temannya berinisial D yang kabur ketika razia berlangsung,” tambah AKP Henry.

Saat ini Polsek Serbalawan dan Satuan Narkoba Polres Simalungun masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus menyelidiki jaringan yang menyeret anak di bawah umur. Ini bentuk peringatan agar para remaja menjauhi narkoba,” tegas IPTU Gunawan.

FY dan barang bukti berupa ganja 7,74 gram serta sepeda motor tanpa pelat kini diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Henry memberikan apresiasi atas kinerja personel di lapangan.
“Polri akan terus bekerja maksimal menjaga masyarakat, terutama remaja, dari ancaman peredaran narkoba,” ujarnya.
Karena masih di bawah umur, FY akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan mekanisme peradilan pidana anak.

Reporter : Aswan Nasution Kabiro Siantar – Simalungun3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *